KPK Periksa Keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Kasus Suap
Kasus suap yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, kini semakin mengarah pada keterlibatan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Mei. Hal ini memicu peningkatan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap peran serta kejadian yang terjadi dalam proses impor barang.
“Ya, kita tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memperdalam kasus ini melalui berbagai pendekatan. Selain meninjau surat dakwaan, penyidik juga akan memeriksa fakta persidangan dari saksi-saksi yang dipanggil serta proses penyidikan yang masih berlangsung.
Budi menambahkan bahwa penanganan kasus di Ditjen Bea dan Cukai belum selesai. Bahkan, investigasi ini tidak hanya terbatas pada dugaan suap importasi barang, tetapi juga mencakup pengurusan pita cukai. “Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai, ya. Sehingga ini juga masih akan terus berproses termasuk juga ada pemanggilan terhadap saksi di bea cukai.”
Penyidikan Terus Berjalan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menelusuri penerimaan uang dalam proses importasi barang. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Aditya Rahman Rony Putra, pegawai negeri sipil di Ditjen Bea dan Cukai. Budi menyatakan bahwa saksi tersebut hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari importasi barang. Proses ini masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta.
Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia disebut sebagai salah satu pejabat yang terlibat dalam pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Surat dakwaan jaksa KPK menyatakan bahwa pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, dilakukan dengan pengusaha-pengusaha kargo.
Dana Diberikan dalam Bentuk Uang dan Fasilitas
Masih dalam dakwaan yang sama, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain itu, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 juga diberikan kepada sejumlah pejabat.
Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, menerima Rp1 miliar. Sementara Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta serta pemberian lain berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta. Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Dakwaan yang Diajukan
Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.










Leave a Reply