Sidang Korupsi Eks Bupati Bekasi: Terungkap Strategi Pemalsuan Perusahaan
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bekasi, Ade Kunang, dan ayahnya HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam persidangan kali ini, terungkap strategi yang digunakan oleh para terdakwa untuk memperoleh paket proyek di Pemkab Bekasi. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menjadikan sopir sebagai direktur perusahaan.
Saksi Mengungkap Keterlibatan Pengusaha
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang tersebut. Mereka terdiri dari tiga pengusaha dan dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bekasi. Saksi-saksi ini memberikan keterangan mengenai bagaimana mereka menjadi bagian dari skema korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Salah satu saksi, Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, mengungkap bahwa ia dulunya bekerja sebagai sopir angkot. Ia kemudian diminta adik Sarjan, seorang pengusaha, untuk menjabat posisi direktur utama.
“Saya awal bekerja di perusahaan Sarjan dan diminta jadi direktur. Dulunya saya sopir angkot,” ujar Rudin kepada jaksa.
Keterangan Rudin juga didukung oleh berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa. Menurut BAP tersebut, Rudin diminta menjadi direktur utama untuk membantu mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
Pengakuan Awal dan Penyesalan
Rudin mengaku awalnya tidak menyadari bahwa dirinya menjadi direktur bayangan. Namun, setelah melihat fakta-fakta yang muncul, ia akhirnya mengakui perannya dalam skema ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK, Ade Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari Sarjan. Uang tersebut diberikan agar proyek-proyek di Pemkab Bekasi dapat disahkan.
Menurut surat dakwaan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk biaya operasional pelantikan Ade Kunang sebagai Bupati Bekasi dan biaya ibadah umroh. Total nilai yang digunakan untuk keperluan ini mencapai Rp1,5 miliar.
Dakwaan Hukum yang Rumit
Ade Kunang dan HM Kunang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan beberapa pasal hukum. Di antaranya adalah Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembelaan Kuasa Hukum
Pihak kuasa hukum eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, membantah dugaan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai narasi OTT yang disampaikan ke publik telah menciptakan opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
“Konstruksi hukum dalam perkara ini dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan dalam KUHAP,” kata kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti surat perintah penggeledahan atau izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, mereka menyebut ada jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025, yaitu sehari setelah upaya paksa dilakukan oleh KPK.
Kesimpulan
Sidang ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah. Dengan terungkapnya strategi pemalsuan perusahaan dan keterlibatan pengusaha, kasus ini semakin menunjukkan potensi besar tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan.











Leave a Reply