Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Kandung, Polres Toba Ungkap Kronologinya

Kasus Pemerkosaan Anak di Kabupaten Toba: Pelaku Ditangkap Setelah Korban Melaporkan Perbuatan Ayah Tirinya

Seorang pria inisial HDHS ditangkap oleh aparat kepolisian dari kediamannya pada Rabu (6/5/2026) pukul 17.00 WIB. Tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap putri tirinya yang masih berusia 17 tahun. Kejadian ini menimbulkan perhatian publik karena pelaku seharusnya menjadi sumber perlindungan dan rasa aman bagi korban.

Kasat Reskrim AKP Desman Manalu menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2026) pukul 11.08 WIB di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Saat itu, korban tidak pulang ke rumah setelah selesai sekolah. Ibu korban mencari tahu mengapa anaknya selalu pulang terlambat.

Setelah menelpon korban, ibu korban mendapatkan jawaban bahwa korban takut pada ayah tirinya. Ketika korban akhirnya kembali ke rumah, ibu korban bertanya apa yang telah terjadi. Dari pengakuan korban, ia menyatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Informasi ini membuat ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025. Ia tidak ingat waktu pasti kejadian tersebut. Saat itu, korban dan ayah tirinya sedang berada di rumah. Tiba-tiba ayah tirinya masuk ke dalam kamarnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Selain korban, ada juga saksi lain yang memberikan keterangan. Mereka menyatakan bahwa mereka melihat korban dan tersangka bersama di atas tempat tidur menggunakan selimut pada tahun lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut melihat pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Toba menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional. Penanganan terhadap korban juga menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis korban dapat segera dipulihkan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan di lingkungan sekitar. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga sendiri. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi antara orang tua, keluarga, serta anak menjadi hal yang sangat penting.

Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (9) subs Pasal 415 huruf b KUHP.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *