Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dugaan Penimbunan 1.000 Liter Solar Bupati Lumajang Tak Terbukti Bersalah

Penimbunan Solar Subsidi di Lumajang: Tidak Ada Unsur Pidana, Hanya Pelanggaran Administrasi

Polres Lumajang menyatakan bahwa dugaan penimbunan 1.000 liter solar subsidi yang terjadi di kawasan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur, belum memenuhi unsur pidana. Kejadian ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada November 2025.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, hasil pemeriksaan bersama saksi ahli menunjukkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Hasil pemeriksaan dari ahli, kalau dari segi pidana tidak ada,” ujar Alex pada Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan bersifat perorangan. Oleh karena itu, tidak ada konsekuensi hukum pidana yang dapat diberikan. “Namun karena ini perorangan, administrasi itu tidak mengikat. Tapi kami sampaikan upaya dari instansi terkait untuk memberikan upaya teguran,” tambahnya.

Alex juga menyatakan bahwa berdasarkan pendapat ahli, dugaan tindak pidana penimbunan belum terjadi. Sehingga, penyidik tidak dapat melakukan tindakan hukum seperti penahanan maupun upaya paksa lainnya. “Pidananya belum terjadi, sehingga kami tidak melakukan upaya paksa. Sesuai prosedur memang tidak bisa kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, terlapor masih diwajibkan melakukan wajib lapor untuk sementara waktu. Polisi juga berencana mengembalikan barang bukti yang sebelumnya diamankan. “Kami akan gelar perkara untuk segera dihentikan. Karena semua sama di mata hukum, kalau tidak ada unsur pidana kami tidak bisa lakukan upaya paksa,” tambah Alex.

Indikasi Penimbunan

Menanggapi hasil penyelidikan polisi, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengaku tetap melihat adanya indikasi penimbunan solar subsidi saat melakukan OTT. Menurutnya, truk yang diamankan telah dimodifikasi menggunakan bak besar berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi solar subsidi.

“Menemukan dalam truk bak besar kapasitas 1000 liter berisi solar yang pengisiannya dari tangki truk. Saya menyimpulkan ada niat jahat penimbunan solar bersubsidi dan itu mengambil hak rakyat kecil,” ujar Indah melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Indah menyatakan menghormati proses hukum dan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi. “Soal ada atau tidak ada unsur pidana ya monggo, saya sepenuhnya menyerahkan kepada APH,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Bupati Lumajang melakukan OTT terhadap sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, Lumajang, pada Senin (3/11/2025). Penindakan dilakukan sekitar 200 meter di sisi selatan SPBU Desa Labruk Lor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah truk beserta tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Selain itu, ditemukan pula belasan pelat nomor kendaraan dan barcode pembelian solar di telepon genggam sopir truk. Usai OTT, sopir beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *