KPK Periksa Dugaan Pengondisian Kasus Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap impor yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian perkara melalui barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan manuver kotor ini terungkap setelah penyidik menemukan jejak pengondisian perkara oleh pihak eksternal selama serangkaian penggeledahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi perintangan penyidikan tersebut terekam jelas dalam sejumlah barang bukti elektronik yang disita oleh tim penyidik.
Lembaga antirasuah memberikan peringatan keras bahwa tindakan tersebut dapat dijerat secara hukum. Budi menjelaskan bahwa dari barang bukti yang diamankan, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa tim penyidik sedang mengevaluasi temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam barang bukti elektronik. Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tambahnya.
Terungkapnya dugaan perintangan penyidikan ini bermula dari operasi penggeledahan yang menyasar kediaman pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026. Heri, yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pihak yang diduga kuat terafiliasi dengan perusahaan importir PT Blueray Cargo, sebelumnya telah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, 8 Mei 2026 tanpa alasan yang jelas.
Menurut Budi, keterangan Heri sangat krusial untuk mengurai benang kusut rasuah ini. Sehari setelah menggeledah kediaman Heri, penyidik bergerak ke Pelabuhan Tanjung Emas dan menyita sebuah kontainer yang diurus oleh pengusaha yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich Semarang’ tersebut. Kontainer itu sengaja dibiarkan mengendap lebih dari 30 hari tanpa pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Saat dibongkar, penyidik menemukan onderdil kendaraan yang masuk dalam kriteria pembatasan dan larangan masuk. KPK menduga kuat adanya praktik undeclare (ketidaksesuaian isi dengan dokumen) serta under invoicing (penyusutan nilai faktur) dalam manifes kontainer tersebut.
Menindaklanjuti temuan-temuan krusial di lapangan, KPK kini membuka peluang besar untuk memanggil jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta serta Bea Cukai Tanjung Emas. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan yang diduga berhasil diakali oleh para mafia impor.
“Terbuka pemanggilan. Artinya kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan. Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu,” ujar Budi.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan di Semarang ini menjadi amunisi tambahan bagi KPK untuk embongkar tuntas skandal yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan fakta penyidikan, para petinggi PT Blueray Cargo disinyalir menggelontorkan uang pelicin hingga Rp 63,1 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Uang panas tersebut diduga kuat sebagai jatah pengamanan untuk mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang impor ilegal bisa melenggang bebas tanpa pemeriksaan fisik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap berjemaah ini. Dari unsur pejabat DJBC, KPK menahan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.











Leave a Reply