Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Sergai
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkotika di Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (13/5/2026) malam. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial US alias U (48) dan A (49). US diduga terlibat dalam peredaran narkotika, sementara A, yang merupakan seorang sopir, turut diamankan karena berada di lokasi saat penggerebekan dan diduga hendak mengonsumsi sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kanit I Satres Narkoba IPDA Budi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Menurut IPDA Budi, personel menerima informasi terkait aktivitas tersangka US yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Pada saat penggerebekan, petugas sempat melakukan tindakan paksa karena pintu rumah dalam keadaan terkunci. Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, antara lain:
- Dua plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram
- Satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram
- Alat hisap sabu (bong) rakitan
- Skop pipet
- Mancis
- Dua unit telepon genggam
- Uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil penjualan
Berdasarkan hasil interogasi awal, US mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik, dan melakukan pendalaman terhadap pemasok berinisial J.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menangani kasus-kasus yang telah terjadi, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.











Leave a Reply