Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pemilik 4,88 Gram Sabu Ditangkap di Ring Road Pematangsiantar

Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial ETP (48) yang tinggal di Kecamatan Siantar Sitalasari. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,88 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.

Awal Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan ETP. Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu paket sabu. Menurut keterangan petugas, paket tersebut diduga sempat dijatuhkan oleh pelaku dari tangan kanannya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan sepeda motor Jupiter dengan nomor polisi BK 2258 CW.

Penyelidikan Lanjutan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua tersebut.

Di tempat tersebut, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah tumbler putih. Sabu-sabu itu dibungkus tisu dan plastik putih, serta ditemukan selembar kertas buku. Total ada tiga paket sabu dengan berat bruto 4,88 gram yang berhasil diamankan.

Pengakuan Tersangka

ETP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Pak B. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

Tindakan Hukum

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Polisi

  • Penyelidikan awal berdasarkan laporan masyarakat
  • Penangkapan tersangka di lokasi yang dicurigai
  • Penyitaan barang bukti seperti sabu, telepon genggam, dan kendaraan bermotor
  • Pengembangan penyelidikan ke lokasi kedua
  • Penemuan tambahan barang bukti di belakang rumah tersangka
  • Penyidikan terhadap jaringan pemasok narkotika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *