Penangkapan Tiga WNI di Arab Saudi Terkait Praktik Haji Ilegal
Beberapa waktu lalu, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena terlibat dalam praktik haji ilegal. Penangkapan ini terjadi di Kota Makkah pada hari Kamis (30/4/2026). Ketiga WNI tersebut memiliki inisial LFS, LRH, dan LNR. Mereka diduga melakukan penipuan dalam promosi serta jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan operasi penyamaran. Operasi ini berawal dari temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Dari hasil pengintaian, pihak kepolisian menemukan pertemuan yang telah disepakati untuk transaksi, sehingga menjadi titik penangkapan.
Dalam proses penangkapan tersebut, aparat keamanan menyita beberapa barang bukti, seperti dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyatakan bahwa ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan.
Pada hari Minggu (3/5/2026), KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak KJRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka.
Penangkapan Kedua Kali dalam Sebulan
Dengan adanya penangkapan terbaru ini, jumlah WNI yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait keterlibatan mereka dalam promosi dan jual beli haji ilegal mencapai 10 orang. Hal ini menunjukkan keseriusan dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam menjalankan kampanye “La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaran dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.
KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam.
Denda dan Cekal Menanti Pelanggar
KJRI juga mengingatkan kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Bagi calon jamaah haji yang telah membeli paket haji ilegal, dianjurkan untuk mempertimbangkan kembali keberangkatan. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean atau jalur instan. Ia menekankan pentingnya memastikan visa dan penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.











Leave a Reply