Penangguhan dan Kepedulian dalam Kasus Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo
Polisi telah melayangkan panggilan kedua terhadap Kiai Ashari, yang merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka masih belum diketahui. Dugaan sementara adalah bahwa ia sengaja melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas jika Kiai Ashari tidak kooperatif dalam kasus ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah jemput paksa. Saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Ada indikasi bahwa Kiai Ashari sedang tidak berada di Pati.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menanggapi kabar tersebut dengan santai. Ia tetap optimis bahwa tersangka pasti akan tertangkap. “Saya mengapresiasi sekali juga ke Pak Kapolres dan jajarannya, saya yakin dan percaya nanti tetap ketangkap, walaupun lari ke mana tetap ketangkap nanti,” ujarnya.
Ali meyakini hal tersebut karena kini penegakan hukum sudah dilengkapi dengan alat-alat canggih sebagai pendukung kinerja mereka. “Kita percaya kepada penegakan hukum dan selaku korban serta selaku Kuasa hukum, nanti semoga cepat tertangkap dan ditahan gitu. Kita tunggu aja minggu ini. Minggu ini saya yakin sudah ditahan,” ucap Ali.
Korban Pencabulan dan Modus Pelaku
Kasus pencabulan terhadap puluhan santri di Ponpes Ndolo Kusumo diduga sudah menimpa santriwati yang duduk di bangku SMP sejak 2024 hingga 2026. Korban yang melaporkan kasus ini kepada polisi sudah ada delapan orang. Modus pelaku adalah para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuannya. Namun, pelaku justru berbuat mesum kepada para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya.
Terkait jumlah korban, sebelumnya terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban. Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan. Di sisi lain, Ali menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.
Bahkan, berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.
Penyampaian Laporan dan Kendala Hukum
Sebelumnya, Ali juga menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024 lalu, tetapi kasus hukumnya mandek, padahal sudah naik ke tahap penyidikan. Alasan kasus ini mandek, kata Ali, karena pada saat itu korban dan orang tuanya mendapatkan ancaman.
Sementara itu, dari pihak polisi mengatakan kasus ini mandek karena adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban. “Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam. Itu yang lapor pada saat itu 14, cuma yang ditangani Polres sejumlah 8 orang,” jelas Ali.
Karena peristiwa ini, Ali merasa kasihan dan tersentuh karena para korban dan orang tua mereka minta perlindungan hukum ke mana-mana, tetapi tidak mendapat respons. “Si korban dan kayaknya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan, saya tersentuh hati sekali karena ini kebanyakan korbannya anak yatim dan anak yatim piatu,” ungkap Ali.
“Kebetulan di kantor kami diperintahkan oleh ketua umum kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami ini tidak memungut biaya sepeser rupiah pun,” tambahnya.
Peran Kuasa Hukum dan Harapan
Ali pun mengatakan, sebenarnya pada saat itu dirinya ingin menyampaikan kepada penyidik Polres Pati agar kasus ini menggunakan penerapan Pasal di KUHP baru yang berkaitan dengan Pasal Pencabulan. “Biar ada penerapan pasal 2 di KUHP yang terbaru ini di nomor 1 tahun 2023 berkaitan dengan pasal di 418, pencabulan, itu sudah sempurna. Makanya saya bilang kepada penyidik pada saat itu, kita kawal pada peristiwa ini,” ujarnya.
Bahkan, kata Ali, sudah ada barang buktinya yakni hasil visum dan juga bukti chat Kiai Ashari kepada santrinya yang meminta ditemani tidur. “Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain. Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?” ungkap Ali.










Leave a Reply