Tanggapan Beragam Terhadap Aksi Wali Murid yang Melaporkan Guru ke Polisi
Aksi wali murid yang melaporkan seorang guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso ke polisi mendapatkan berbagai respons dari berbagai pihak. Selain wali murid lainnya yang mengajukan petisi terkait keresahan terhadap perilaku siswa bernama AZ, kini pihak legislatif dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso juga mulai memberikan pernyataan.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, menyampaikan beberapa saran terkait masalah ini. Pertama, ia menyarankan agar dilakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, toh nantinya pasti akan ditemukan fakta yang sebenarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026). Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalan terbaik adalah melalui mediasi untuk mencapai perdamaian. Kedua belah pihak harus saling menyadari dan pihak yang salah harus berani meminta maaf.
Sinung bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator jika permasalahan ini tidak kunjung menemukan titik temu. “Jika diperlukan, kami siap,” tegasnya. Menurutnya, masa sekolah dasar merupakan masa emas bagi perkembangan anak didik. Oleh karena itu, guru seharusnya diberikan keleluasan dan penghormatan sesuai aturan yang berlaku agar dapat mendidik dengan baik.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah cukup menyesuaikan perlindungan dan pelatihan guru seiring dengan perubahan aturan. Namun, hal terpenting di luar aturan formal adalah ikatan emosional antara guru dan wali murid.
Dispendik Lakukan Investigasi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil kesimpulan. Dispendik saat ini tengah melakukan investigasi dengan mengumpulkan informasi dari pihak sekolah.
Jika guru terbukti bertindak sesuai aturan, maka Dispendik tentu tidak akan memberikan sanksi. Namun, kondisinya akan berbeda jika secara hukum guru tersebut terbukti bersalah. Hingga saat ini, Dispendik belum menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh sang guru. Kendati begitu, Taufan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sembari terus mendorong upaya mediasi.
“Besok kami akan bertemu lagi dengan pihak sekolah dan guru tersebut,” pungkasnya.
Ihwal Pelaporan
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di SDN Kotakulon 1 Bondowoso bernama Rolis Julian Afandi dipolisikan oleh salah satu wali murid. Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul gelombang keresahan dari puluhan wali murid lainnya terkait perilaku siswa AZ.
Menurut orang tua AZ, Ahmad, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (13/5/2026) lalu. Penganiayaan dimaksud yakni dugaan pemukulan di mulut dan perut. Kemudian, dugaan penyebutan bencong pada anaknya.
Sementara itu, Rolis Julian Afandi selaku guru yang dilaporkan membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya membawa AZ kembali ke sekolah. Sesampainya di sekolah, sejumlah guru lain juga berupaya menenangkan siswa tersebut, meski membutuhkan waktu yang cukup lama hingga AZ benar-benar tenang.











Leave a Reply