Pembunuhan Berencana di Bandung: Seorang Pria Tega Bunuh Adik Ipar
Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada malam hari tanggal 9 Mei 2026. Seorang pria berinisial CMM (30 tahun) nekat membunuh adik iparnya sendiri, Nanda Tritami (26 tahun), di Jalan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul. Aksi yang dilakukan oleh tersangka ini disebut sebagai tindakan yang telah direncanakan sebelumnya dan dipicu oleh rasa sakit hati akibat masalah keluarga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Anton, menjelaskan bahwa tersangka merasa dendam karena korban dinilai sering campur tangan dalam urusan rumah tangga antara tersangka dan istrinya. Menurut keterangan dari pelaku, korban dianggap terlalu ikut campur dalam kehidupan keluarga pelaku.
“Sebelumnya ada permasalahan internal keluarga. Berdasarkan keterangan pelaku, korban ini diduga terlalu ikut campur dalam urusan kehidupan keluarga pelaku,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut penjelasan Anton, beberapa jam sebelum kejadian, CMM mendatangi kediaman korban dengan alasan mencari keberadaan istrinya. Namun, pertemuan tersebut berujung pada adu mulut karena hubungan keduanya yang sudah tidak harmonis.
Namun, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa niat utama kedatangan tersangka bukan untuk mencari istrinya, melainkan untuk melampiaskan amarah yang telah direncanakan. Tersangka langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur yang telah ia persiapkan sebelumnya.
“Ketika pelaku mencari keberadaan korban, pelaku langsung melakukan penusukan ke tubuh korban beberapa kali,” kata Anton.
Akibat serangan tersebut, korban menderita sedikitnya delapan luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa Nanda Tritami tidak dapat diselamatkan. Dari hasil autopsi, terdapat satu luka fatal di tubuh korban, yakni di bagian dada yang menembus hingga ke paru-paru. Luka inilah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka CMM berhasil ditangkap oleh warga sesaat setelah kejadian dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Latar Belakang Konflik: Tersangka CMM merasa dendam karena korban sering mengintervensi urusan rumah tangganya.
- Perencanaan Kejahatan: Pelaku telah mempersiapkan pisau dapur sebelum bertemu korban.
- Waktu Kejadian: Kejadian terjadi pada malam hari tanggal 9 Mei 2026.
- Penangkapan: Tersangka ditangkap oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
- Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.











Leave a Reply