Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Minta Maaf Usai Kebocoran Penahanan Haji Yaqut

KPK Meminta Maaf atas Pengalihan Penahanan Tersangka Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah menimbulkan kegaduhan terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut dilakukan sebelum perayaan Lebaran 1447 H dan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap lembaga antirasuah ini. Ia juga memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar dalam keputusan tersebut. Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil keputusan bersama Pimpinan KPK, bukan keputusan pribadi.

“Keputusan tersebut bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya,” jelas Asep.

Proses Penyidikan Kuota Haji Terus Berjalan

Asep mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan kuota haji pada Senin (30/3/2026). Namun, hingga saat ini, awak media belum diberikan informasi secara eksplisit mengenai hasil perkembangan tersebut.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya,” tambahnya.

Status Tahanan Rumah Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Informasi ini pertama kali terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa. Ia menerima informasi dari suaminya saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka Lebaran 1447 H.

Menurut Silvia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Tersangka Baru dalam Kasus Ini

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Selain itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.

Langkah KPK untuk Menjaga Transparansi

KPK berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Dalam hal ini, mereka akan terus memberikan update secara berkala kepada publik, termasuk melalui pernyataan resmi dan wawancara dengan media.

Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan kuota haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *