Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar, Pelapor Desak KPK Tindak Tegas

Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proyek Tol Cisumdawu

Seorang pelapor yang mengajukan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat membedakan antara perkara perdata dan pidana. Pelapor, Rizky Firmansyah, berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke tahap penyidikan.

Menurut Rizky, kasus yang dilaporkan bukan sekadar sengketa pertanahan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa Ketua KPK dan tim penelaahnya seolah kehilangan kemampuan dasar untuk memilah mana sengketa perdata dan mana murni pidana korupsi. Jika dokumen Leter C sudah terbukti dipalsukan secara hukum, itu adalah kejahatan pidana serius terhadap negara, bukan sekadar urusan tanah biasa.

Rizky menilai, pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi tersebut seolah belum tersentuh proses hukum. Karena itu, ia meminta KPK menggunakan kewenangannya secara maksimal. “KPK itu komisi yang punya wewenang luar biasa, bukan institusi birokrasi yang kerja asal-asalan,” ujarnya.

Proses Penelaahan Laporan oleh KPK

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penelaahan. Ia memastikan setiap aduan masyarakat akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti. “Secara umum, setiap laporan yang diterima KPK akan kami sampaikan perkembangannya kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” tegas Budi.

Dalam laporan yang diajukan ke KPK, ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, Rizky Firmansyah dan Ronny Riswara, menilai pencairan dana konsinyasi Rp 190 miliar bermasalah karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Ia menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pimpinan PN Sumedang.

“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” tutur Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5).

Pencairan Dana yang Tertunda

Ronny menjelaskan bahwa ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan serta sembilan cek pencairan dana.

Namun, proses pencairan dana sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu.

Dugaan Manipulasi Dokumen

Ronny juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya. Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah.

“Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” ujarnya.

Ronny juga mempertanyakan keabsahan administrasi pertanahan yang digunakan dalam pengajuan HGB. Menurut dia, dokumen sporadik mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada 1980, padahal desa tersebut baru berdiri pada 1984.

Investigasi Terkait Mafia Tanah

Lebih lanjut, Ronny menegaskan pencairan dana tetap dilakukan meskipun pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025. “Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum,” pungkasnya.

Ia juga menyebut bahwa Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait potensi kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, kata Ronny, PT Priwista Raya diduga masuk dalam kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.

“Hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *