Penambahan Korban Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini semakin memperlihatkan berbagai fakta baru. Dari sebelumnya hanya satu korban, kini jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu yang berbeda, namun modus yang digunakan sama.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa ahli psikiatri pada Senin (18/5/2026) lalu dan tengah menunggu hasilnya untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sampai dengan saat ini, tambahan korban yang melapor yakni sudah ada dua orang. Total tiga (korban),” kata Kompol Dika saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Kompol Dika menjelaskan, kedua korban baru tersebut juga berstatus sebagai santri di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi bejat dilakukan pengasuh pondok yakni oknum Kiai Ashari terjadi dalam kurun waktu yang berbeda. Satu korban mengalami kekerasan seksual pada tahun 2013, sementara satu korban lainnya terjadi pada kurun waktu tahun 2020 saat korban sedang belajar di sana.
Mengenai cara tersangka dalam melancarkan aksinya, Kompol Dika menyebutkan bahwa modusnya tidak berbeda dari yang dialami pelapor pertama, yakni FA. Tersangka diduga kuat juga menggunakan doktrin kepatuhan antara murid terhadap guru. “Dari pemeriksaan sementara, (doktrin kepatuhan guru) masih,” tutur Kompol Dika.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi untuk mengusut tuntas kasus di Ponpes Ndholo Kusumo. Saksi-saksi tersebut meliputi korban, saksi korban, pengurus yayasan, hingga saksi ahli. Polisi juga sudah memeriksa pihak keluarga tersangka, termasuk istri dan kerabat yang ikut mengurus yayasan. Namun, sejauh ini pihak keluarga mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Sementara ini, polisi menyatakan belum ada arah menuju penambahan tersangka baru. Terkait penahanan, tersangka saat ini dititipkan di Polda Jawa Tengah. Mengenai lokasi persidangan, Kompol Dika menyatakan hal tersebut akan bergantung pada keputusan pengadilan kelak, dan tidak menutup kemungkinan persidangan dilakukan di Semarang.
Modus Pengasuh Pondok yang Menyebabkan Kekerasan Seksual
Modus pencabulan yang dilakukan Ashari diceritakan oleh H, ayah dari korban FA. Ia mengaku mulai mengetahui dugaan pelecehan seksual setelah anaknya bercerita pada 2024 lalu. “Awal mula saya berani laporan ke Polres itu dari keterangan anak saya. Dari cerita anak saya itu berkaitan ke arah negatif, yaitu pelecehan seksual,” ujarnya saat ditemui di Semarang bersama tim pendamping korban, Jumat (8/5/2026).
Dari cerita anaknya, dia sempat tak mempercayai kelakuan Ashari yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati. Namun rasa curiga membuatnya mendatangi satu per satu teman anaknya di pondok untuk memastikan apakah cerita tersebut benar terjadi. Ia masih mengingat bagaimana dirinya berkeliling menemui para santri lain, mengetuk rumah mereka, lalu meminta penjelasan.
“Ada delapan anak atau lebih yang saya datangi untuk klarifikasi. Ternyata keterangannya cocok semua dengan yang disampaikan anak saya,” katanya. Dari situlah ia kemudian memberanikan diri membuat laporan ke kepolisian. Namun, menurutnya, proses hukum sempat berjalan lambat.
“Saya laporan tahun 2024. Awalnya berjalan sampai tahap penyidikan, tapi lama-lama kok enggak ada titik terang,” ucapnya. Ia mengaku sempat didampingi lembaga bantuan hukum selama proses awal pelaporan. Namun karena merasa perkara tak kunjung bergerak, ia akhirnya mencabut kuasa hukum dan berpindah pendampingan ke Rianta.

“Alhamdulillah ada tim dari pak Rianta yang membantu tanpa biaya. Anak saya juga dibantu secara moral supaya mentalnya tetap kuat,” lanjutnya. Tak hanya menghadapi proses hukum yang panjang, ia mengaku sempat mendapat tekanan agar mencabut laporan. Menurut pengakuannya, sekitar satu hingga dua bulan setelah laporan dibuat, beberapa orang yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku mendatangi rumahnya.
“Mereka datang ke rumah saya, intinya saya harus mencabut laporan,” ujarnya. Namun H tetap tak gentar dan tegas tidak akan mencabut laporannya. “Saya jawab, saya tidak akan cabut laporan sampai kapan pun. Tujuan saya bukan untuk diri sendiri atau anak saya saja, tapi untuk menyelamatkan anak-anak lain,” tegasnya.
Ia mengaku sempat mendapat intimidasi verbal hingga ancaman akan dilaporkan balik. “Ancaman itu laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik. Bahkan ada surat yang intinya meminta saya mencabut laporan,” ungkapnya. Meski begitu, ia mengaku tetap bertahan karena merasa apa yang dilakukan merupakan perjuangan demi melindungi korban lain.
Doktrin Agama yang Digunakan untuk Memperkuat Kekejaman
Menurut pengakuan ayah korban, Ashari mendoktrin para santri agar selalu patuh terhadap apa pun perintah kiai, termasuk ketika perintah tersebut dinilai tidak wajar. Ia mengatakan, anak-anak disebut ditanamkan keyakinan bahwa seorang murid tidak boleh membantah guru karena dianggap sama dengan melawan Tuhan.
“Anak-anak didoktrin kalau apa pun yang dilakukan kiai harus dituruti. Kalau murid berani melawan guru, berarti melawan Allah,” ujarnya. Selain itu, para santri juga disebut ditakut-takuti bahwa bila tidak patuh, maka “jalur keilmuan” mereka akan diputus sehingga ilmu yang dipelajari dianggap tidak berkah.
“Kalau tidak manut, katanya jalur ilmunya diputus. Anak-anak jadi takut,” katanya. Menurut ayah korban, doktrin tersebut membuat para santri, termasuk anaknya, memilih diam dan menuruti perintah pengasuh pondok meski merasa tidak nyaman.
“Secara normal anak-anak pasti berontak. Tapi karena sudah takut dan didoktrin terus, akhirnya nurut,” jelasnya. H menambahkan para korban diberi pemahaman bahwa apa yang dilakukan sang kiai disebut berasal dari “perintah gaib” atau petunjuk spiritual, sehingga para santri tidak boleh membantah.
“Katanya apa yang dilakukan kiai itu dari alam gaib, jadi murid harus nurut walaupun arahnya negatif,” ujarnya. Doktrin tersebut, menurut dia, membuat para santri merasa takut menolak karena khawatir dianggap melawan guru dan agama.
“Anak-anak ditanamkan keyakinan kalau melawan guru berarti melawan Tuhan,” katanya. Ia menilai pola doktrin semacam itu membuat korban sulit berani bicara selama bertahun-tahun.
“Anak-anak jadi takut dan memilih diam,” jelasnya. Menurut pengakuannya, anaknya mulai mengalami perlakuan tersebut sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 2024. “Anak saya sebenarnya sudah beberapa kali mengeluh, tapi ceritanya ke kakaknya, bukan ke saya. Baru setelah lulus, dia cerita ke ibunya, kemudian ibunya cerita ke saya,” katanya.










Leave a Reply