Pengusaha berinisial RS melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah merasa menjadi korban dalam kasus pinjaman uang senilai Rp1,6 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2026.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Peristiwa disebut terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Maret 2025.
RS mengungkapkan bahwa masalah bermula ketika dirinya menerima sambungan telepon dari seorang perempuan berinisial DK pada 4 Maret 2025. Menurut RS, DK meminta bantuan pinjaman dana dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan disertai bunga sebesar 2 persen per bulan. DK juga diduga merupakan istri mantan anggota DPR RI berinisial BK.
“Awalnya saya tidak mau memberikan pinjaman. Sebab, uang tersebut merupakan modal usaha jual beli mobil yang selama ini saya jalankan. Selain untuk usaha, uang itu juga akan saya gunakan untuk kebutuhan pengobatan ibu saya yang sedang sakit stroke,” ujar RS melalui keterangan tertulis.
Namun, RS mengaku akhirnya luluh karena hubungan baik yang selama ini terjalin. Ia juga merasa yakin setelah pihak peminjam berjanji akan mengembalikan dana tepat waktu.
RS menjelaskan, sehari setelah pembicaraan tersebut, tepatnya pada 5 Maret 2025, dirinya menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura secara tunai di kediaman DK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut dia, proses penyerahan uang dilakukan secara langsung dan turut disaksikan anggota keluarga pihak penerima pinjaman.
RS mengaku sengaja mendokumentasikan pertemuan tersebut sebagai bentuk perlindungan diri karena nilai uang yang diserahkan cukup besar.
“Saya sengaja merekam sebagai bentuk perlindungan diri karena nilai uang yang diserahkan cukup besar,” ujarnya.
Sebagai bentuk jaminan, RS meminta satu unit Toyota Land Cruiser tahun 2011 milik DK. Namun, menurut dia, kendaraan tersebut belum dilengkapi dokumen BPKB saat diserahkan.
“Waktu itu hanya unit mobil yang diberikan. Alasannya BPKB masih dicari,” tutur RS.
RS menilai nilai kendaraan tersebut juga tidak sebanding dengan jumlah pinjaman yang diberikan. Ia menyebut harga pasar mobil dengan kondisi serupa berkisar sekitar Rp 500 juta.
Menjelang jatuh tempo pada Juni 2025, RS mengingatkan agar pengembalian dilakukan sesuai kesepakatan awal. Namun, menurut dia, pihak peminjam meminta tambahan waktu hingga akhir Juni. RS mengaku masih memberikan toleransi karena menganggap keterlambatan itu hanya berlangsung singkat.
Pada waktu yang hampir bersamaan, RS mengaku dihubungi seseorang berinisial S yang mengaku juga memiliki persoalan piutang dengan pihak yang sama.
“Dari situ, saya mulai merasa ada yang tidak beres. Sebab, saya mendengar adanya pola janji pembayaran yang terus berulang,” kata RS.
Setelah tenggat tambahan waktu berakhir, RS mengaku belum juga menerima pengembalian dana. Ia kemudian mencoba menghubungi pihak peminjam untuk meminta kepastian pembayaran. Namun, menurut dia, komunikasi mulai sulit dilakukan dan pesan-pesannya tidak lagi mendapat respons secara rutin.
Kondisi tersebut membuat RS mengambil langkah hukum berupa pengiriman somasi. Namun, ia menyebut somasi tersebut dibalas melalui kuasa hukum pihak terkait dengan sejumlah janji pembayaran baru yang kembali tidak terealisasi.
“Sudah beberapa kali dijanjikan tanggal pembayaran, tetapi semuanya kembali mundur,” ujarnya.
Dalam laporannya, RS menyebut kerugian yang dialaminya hingga saat ini mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dan berharap kasus tersebut dapat segera diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.










Leave a Reply