Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa belum ada penentuan kategori pelanggaran terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, yang menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut Khairul Munadi, penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara serius oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Ia menekankan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dimaksud,” ujarnya.
Khairul Munadi juga menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip dalam beberapa pemberitaan bukan merupakan pernyataan resmi dari kementerian. “Posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban. Oleh karena itu, perguruan tinggi pun telah diingatkan untuk tetap transparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” papar Khairul Munadi.
Data Pelaporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Terpisah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Beny Bandanadjaja menyampaikan data pelaporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dalam survei yang dilakukan kepada Satgas PPKPT, hanya 35 persen dari total satgas yang mengisi survei tersebut.
Dari data tersebut, diketahui bahwa jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun. Pada 2021, tercatat 19 kasus. Angka ini meningkat menjadi 155 kasus pada 2022, 500 kasus pada 2023, dan mencapai 900 kasus pada 2024.
Beny Bandanadjaja menjelaskan bahwa tren kenaikan ini menunjukkan dua hal. Pertama, jumlah satgas yang ada semakin banyak, sehingga semakin banyak orang yang bisa melaporkan kejadian kekerasan seksual. Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan juga meningkat, sehingga semakin banyak orang yang bersedia melaporkan kasus tersebut.
Dia memastikan bahwa semua kasus terlapor ditangani secara serius oleh PPKPT. Tidak peduli siapa pelakunya, termasuk jika pelaku merupakan pimpinan tertinggi dari kampus.
“Jika pelakunya rektor, tentu sulit jika kampus harus menangani rektornya sendiri. Maka kementerian akan turun langsung,” tegas Beny Bandanadjaja.










Leave a Reply