Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kronologi pembunuhan wanita tergantung di Serang Banten yang bermula dari permintaan meminjam uang

Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tergantung di Kebun Warga

Kasus kematian seorang wanita yang ditemukan tergantung di kebun warga di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, akhirnya terungkap. Korban yang diketahui bernama Babay (41) adalah seorang janda dengan dua anak. Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial AS (47). Pelaku kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pembunuhan tersebut direncanakan oleh pelaku agar tampak seperti tindakan bunuh diri. AS sengaja menggantung jasad korban di pohon melinjo untuk menutupi kejahatannya. Berdasarkan informasi dari penyidik, kasus ini bermula saat korban dan pelaku bertemu pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian. Mereka berjumpa dalam rangka berbincang-bincang. Selain itu, korban juga menyampaikan niatnya untuk meminjam uang kepada pelaku.

Namun, pelaku tidak memiliki uang yang bisa diberikan kepada korban. Hal ini membuat korban mengeluarkan kata-kata yang kemudian membuat pelaku merasa sakit hati. Kata-kata kasar dari korban membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan memiting leher korban hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah korban meninggal, pelaku panik dan menggantung jasad korban menggunakan tali tambang agar terlihat seperti tindakan bunuh diri. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi kejadian. Jasad korban baru ditemukan delapan hari kemudian, yaitu pada Senin (18/5/2026) sore. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah mulai membusuk.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menemukan kejanggalan dalam kematian korban. Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan autopsi menunjukkan bahwa tubuh korban mengalami luka-luka di atas alis, pipi, dan lengan. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak meninggal secara alami atau karena bunuh diri.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone OPPO A51 milik korban yang sebelumnya hilang. Melalui komunikasi terakhir korban, polisi dapat mengarahkan penyelidikan ke pelaku. Akhirnya, pelaku AS ditangkap pada Jumat (22/5/2026) dini hari di kontrakan milik saudaranya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Motif Pembunuhan

Menurut Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, IPTU Angga Kusuma W, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban. Pelaku tidak menerima kata-kata kasar yang disampaikan oleh korban. Dari keterangan pelaku, ia merasa tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai tidak sopan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 459 jo Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelidikan yang teliti dalam menemukan kebenaran di balik kejadian yang tampak biasa.

Proses Penangkapan Pelaku

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan investigasi mendalam terhadap kasus kematian korban. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara tim penyidik dan petugas kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan, dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindakan Hukum yang Diambil

Pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penyidik telah menyiapkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh sistem peradilan negara.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menangani kejadian yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya penyelidikan yang cermat, polisi dapat mengungkap kebenaran di balik tindakan yang awalnya tampak biasa. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga sikap dan ucapan agar tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *