Sidang Korupsi Bupati Pekalongan: Perhatian Hakim terhadap Kesehatan Terdakwa
Di tengah berjalannya persidangan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia A. Rafiq, terjadi satu momen yang menarik perhatian. Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (30/7/2026), sore, tidak hanya fokus pada pembuktian perkara, tetapi juga menunjukkan perhatian khusus dari Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang, terhadap kondisi kesehatan para pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Perhatian terhadap Kesehatan Pihak yang Hadir
Hakim Rightmen mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan terdakwa atau pihak lain yang menjalani persidangan. Hal ini muncul setelah advokat terdakwa menyampaikan surat rujukan pengobatan Fadia yang disebut menderita saraf terjepit. Di sela sidang, ia meminta agar semua pihak tetap hadir dalam persidangan, tetapi jika ada yang mengalami gangguan kesehatan, harus segera disampaikan kepada majelis hakim.
“Tujuan persidangan ini kan agar semuanya terang, fakta-fakta apa yang disampaikan untuk penilaian hakim, jadi pihak-pihak di persidangan ini harus hadir. Jika ada yang sakit, atau akan menjalani pengobatan, disampaikan saja ke hakim,” ujar Hakim Rightmen di ruang sidang.
Ia juga bercerita tentang pengalamannya saat pernah memimpin persidangan yang terganggu karena kendala kesehatan salah satu pihak. Menurut dia, pengalaman itu menjadi pelajaran agar kondisi kesehatan tidak sampai menghambat proses pencarian fakta di persidangan.
“[Waktu itu] saya sebagai pemimpin sidang ya. Kalau saya pernah malu, karena saya enggak bisa memimpin sidang itu… pada waktu yang terjadi,” tuturnya.
Suasana Persidangan yang Dinamis
Pernyataan tersebut disampaikan dalam suasana persidangan yang berlangsung dialogis. Sejak siang hingga menjelang petang, Hakim Rightmen beberapa kali memimpin jalannya sidang dengan gaya lugas, komunikatif, dan sesekali menyelipkan humor untuk mencairkan suasana, sekaligus mengingatkan agar asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap dijunjung selama pemeriksaan berlangsung.
Penjelasan dari Penasihat Hukum
Setelah sidang usai, penasihat hukum Fadia, Fadli Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya masih menjalani pengobatan akibat gangguan saraf kejepit di tengah proses persidangan yang berlangsung hampir seharian. Menurut Fadli, Fadia telah memperoleh rujukan rumah sakit, namun penanganannya masih berupa rawat jalan sehingga tidak mengharuskan dirinya menjalani perawatan inap.
“Pengobatan… pengobatan. Enggak, enggak. Tetap ini apa namanya… rawat jalan. Ya, biar sehat menjalani persidangan. Ini kan dari siang, dari pagi sampai sore begini,” kata Fadli.
Dia memastikan kondisi kesehatan Fadia masih memungkinkan untuk mengikuti seluruh agenda persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Tipikor Semarang.
Pemeriksaan Saksi dan Pembantahan Terdakwa
Pada sidang Kamis itu, majelis hakim memeriksa 11 saksi yang sebagian besar merupakan pejabat OPD Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pengondisian proyek jasa outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang ulang tahun, THR, dan dana akhir tahun yang didakwakan kepada Fadia.
Di persidangan itu, Fadia juga tampak aktif memberikan tanggapan atas keterangan 11 saksi dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dia membantah pernah meminta uang, menerima gratifikasi, maupun memerintahkan bawahannya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan jasa outsourcing.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada sidang berikutnya, Jumat (31/7/2026).










Leave a Reply