Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Korupsi Festival Mode Medan, Mantan Kadiskop Benny Iskandar Divonis 5 Tahun

Mantan Kadiskop Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival

Seorang mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) dituntut selama 5 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Jaksa menemukan bahwa terdakwa Benny Iskandar Nasution telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dituntut, yaitu Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Anwar Syarif sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, menyatakan bahwa Benny Iskandar Nasution dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 897 juta lebih.

Jika tidak dapat dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak cukup, maka hukuman kurungan tambahan selama 2 tahun penjara akan diberlakukan.

Selain Benny, tiga terdakwa lainnya juga mendapat tuntutan hukuman yang berbeda. Erwin Saleh dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari kurungan. Anwar Syarif dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari kurungan. Sementara itu, Mhd Hamdani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Hamdani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 152 juta lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, hukuman kurungan tambahan selama 1 tahun penjara akan diberlakukan.

Pertimbangan Jaksa dalam Menuntut Terdakwa

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang merugikan negara dalam acara Medan Fashion Festival 2024 dan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa di persidangan serta pengakuan mereka terhadap perbuatan yang dilakukan.

Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa Hamdani sebagai pemenang lelang acara MFF 2024, kemudian terjadi perubahan kerangka acuan kerja (KAK) dan tim Pokja diperintahkan oleh Benny Iskandar Nasution untuk mengerjakan MFF karena waktu sudah mepet. Selain itu, ada komitmen fee dan transferan uang sebesar Rp 664 juta ke Benny Iskandar Nasution dari Hamdani.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar aturan undang-undang terkait korupsi, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.

Kerugian Negara dalam Pelaksanaan MFF

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar lebih dalam korupsi Medan Fashion Festival (MFF).

Pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.195.523.568 dari APBD Kota Medan untuk kegiatan MFF dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 4.857.315.650. Dalam pelaksanaannya, terdapat item kursi dalam daftar kuantitas dan harga pada Kontrak Pekerjaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Medan Fashion Festival) tahun 2024. Kursi tersebut sudah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.

Kegiatan tersebut dicairkan secara keseluruhan dengan total Rp 4.854.339.300. Nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp 3.378.207.522 diketahui merupakan vendor, sedangkan nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp 1.476.131.778.

Pembayaran pekerjaan untuk lokasi acara, pengisi acara, dan project manager pagelaran show dilakukan oleh Benny Iskandar Nasution bersama Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri. Benny Iskandar Nasution meminta uang fee loading Hotel Santika Dyandra dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri. Meskipun Global Mandiri membayarkan sendiri kepada pihak hotel Santika Dyandra, sampai saat ini pembayaran masih tertunggak sebesar Rp 70.000.000.

Benny Iskandar Nasution juga meminta uang honorarium koreografer model dan music director fashion show dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri. Selain itu, Benny meminta uang fee honorarium desainer nasional dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri untuk membayarkan honorarium Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

Dalam perkara ini, Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution, dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sesuai laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *