Pengungkapan peredaran narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas menjadi perhatian masyarakat setempat. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Rabu (29/7). Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas melakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki dengan inisial WF (39) dan RR (35). Keduanya merupakan buruh yang tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait narkotika. Di antaranya adalah lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu-sabu. Berat bruto dari narkotika tersebut mencapai 2,73 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000, satu tas berwarna hitam milik tersangka WF, serta sisa tisu milik tersangka RR. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan tindak pidana narkoba.
Pengakuan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamina.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga terkena Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses Penyidikan Lebih Lanjut
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.










Leave a Reply