Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Medan
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor (AT), dan seorang warga telah mencapai perdamaian. Partai NasDem Sumut menyampaikan bahwa korban dan tersangka sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Dengan adanya perdamaian ini, partai berharap agar Polrestabes Medan melakukan restoratif justice (RJ) dan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Menurut Iskandar ST, ketua DPW NasDem Sumut, perdamaian antara kedua belah pihak telah tercapai. Korban telah mencabut laporan yang diajukan, sehingga tindak pidana ringan ini seharusnya diselesaikan melalui RJ.
“Karena ini adalah tindak pidana ringan, maka jika sudah ada perdamaian, proses yang dilakukan harusnya adalah restoratif justice. Kami meminta kepada Polrestabes Medan untuk bekerja secara profesional dan menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Iskandar kepada Tribun, Kamis (30/7).
Iskandar menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Jika penyidikan tetap dilanjutkan, ia merasa perlu bertanya tentang alasan di balik tindakan tersebut.
“Kami tidak ingin intervensi dari pihak partai. Namun, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa perdamaian telah terjadi. Selain itu, AT juga telah meminta pendampingan hukum dari partai. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian untuk bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini melalui RJ,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. AKBP Adrian Risky Lubis, Kasatreskrim Polrestabes Medan, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (29/7). AT diketahui merupakan anggota DPRD Medan dari Partai NasDem.
Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6). Robin, korban, melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga, perselisihan bermula saat mobil korban melintasi polisi tidur, yang kemudian diduga memicu emosi terlapor.
Cekcok terjadi setelah insiden tersebut, dan Robin mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Ia juga menyebut dirinya kembali didatangi oleh keluarga terlapor setelah sampai di rumah. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Proses Penyidikan Kasus
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah meningkatkan status kasus penganiayaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut. Seiring dengan peningkatan status kasus, Polrestabes Medan telah menetapkan AT sebagai tersangka.
AT sendiri telah diperiksa oleh pihak kepolisian dalam statusnya sebagai tersangka. Proses penyidikan ini akan terus berlangsung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.










Leave a Reply