Kasus Pemerasan Bupati Pemalang yang Melibatkan Pegawai KPK
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro kini telah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus tersebut, yang menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai KPK dan keluarganya.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dalam operasi tersebut, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Anom bersama orang kepercayaannya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dari kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widyantoro selaku bupati periode 2025-2030 bersama-sama dengan Mohamad Haris, yang merupakan orang kepercayaannya.
Modus Pemerasan yang Dilakukan
Anom meminta uang kepada sejumlah anak buahnya di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui orang kepercayaannya. Selain itu, praktik pemerasan juga dilakukan oleh Anom kepada rekanan atau pihak swasta. Hasilnya, terkumpul sebanyak Rp 1,98 miliar.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, KPK menemukan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui Setya Budi Dias, salah seorang pegawai KPK. Meski tidak terhubung langsung, orang kepercayaan Anom bertemu dengan ayah Dias bernama Lilik Budi Suprianto melalui perantara seseorang berinisial HAH.
Pertemuan dan Pengaturan Uang
GHA, sebagai representasi bupati Pemalang, menemui saudara HAH selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.
Anom bersama Haris dan Lilik bertemu sebanyak 3 kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan itulah, Lilik meminta uang pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Kepada Anom dan Haris, Lilik meyakinkan dapat mengurus kasus yang disebut akan menyeret bupati Pemalang itu.
Penyaluran Dana
Dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS. Sisa uang yang sudah dikumpulkan oleh Anom masih dalam proses penelusuran oleh KPK.
Penetapan Tersangka
Dalam OTT yang berlangsung pada 27-28 Juli 2026, KPK mengamankan 21 orang. Termasuk Anom dan istrinya. Mereka sudah diperiksa secara intensif hingga akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka.
Daftar Tersangka
Para tersangka terdiri atas:
* Anom Widyantoro sebagai Bupati Pemalang.
* Mohamad Haris sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan bupati.
* Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta atau ayah dari pegawai KPK.
* Setya Budi Dias sebagai pegawai KPK yang bertugas sebagai staf administrasi.
Proses Penyidikan
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka.










Leave a Reply