Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi tangkap tiga operator judi online yang menyamar sebagai pornografi



Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berhasil menangkap tiga pelaku yang mengoperasikan perjudian online melalui siaran langsung bermuatan pornografi. Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Nurul Farouq Fadillah, menjelaskan bahwa ketiganya melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan memanfaatkan platform digital untuk menayangkan konten tidak senonoh.

Menurut informasi yang diperoleh, dua dari tersangka merupakan sepasang kekasih yang menampilkan adegan asusila dalam siaran langsung. “Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu M dan pacarnya H, serta EL,” ujar Farouq dalam keterangan pers pada Senin, 4 Mei 2026.

Polisi berhasil menangkap M dan H di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Jakarta Barat. Sementara itu, EL ditangkap di apartemen yang terletak di Tangerang Selatan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiganya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Mereka menggunakan aplikasi tertentu untuk menyiarkan konten secara langsung dan memanfaatkan fitur Host Barbar untuk menampilkan tayangan seksual secara live.

Dalam tayangan tersebut, para host juga menyisipkan konten judi online. “Tersangka melakukan siaran langsung dengan pakaian minim serta melakukan kegiatan intim secara live, serta menggunakan berbagai alat bantu dewasa dan topeng untuk menarik minat penonton sembari menyisipkan konten perjudian online di dalam aplikasi tersebut,” jelas Farouq.

Menurut laporan yang diberikan oleh polisi, dalam sebulan ketiga tersangka mampu meraup pendapatan hingga miliaran rupiah dari kegiatan ilegal mereka. Farouq merinci bahwa satu host bisa mendapatkan hingga USD 1.500 atau setara Rp25 juta dalam lima hari kerja. Angka ini menunjukkan betapa besar skala operasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Setelah penangkapan, ketiganya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 407 KUHP tentang pornografi dan Pasal 426 tentang perjudian. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyebab dan Dampak Kejahatan Ini

Kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Penyiaran langsung yang mengandung muatan pornografi dapat memicu penyalahgunaan teknologi dan memperluas penyebaran konten tidak layak.

Selain itu, perjudian online yang disisipkan dalam tayangan langsung juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap psikologis dan finansial masyarakat. Banyak orang bisa terjebak dalam permainan taruhan yang tidak terkontrol, sehingga mengakibatkan kerugian besar.

Upaya Polisi dalam Menangani Kasus Ini

Polisi telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang melibatkan teknologi dan media digital. Dengan menangkap ketiga tersangka, mereka menunjukkan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan melalui internet akan mendapat konsekuensi hukum yang tegas.

Selain itu, polisi juga terus meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di media sosial dan aplikasi digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kasus penangkapan tiga tersangka yang mengoperasikan judi online melalui siaran langsung bermuatan pornografi menjadi peringatan bagi masyarakat. Teknologi dan media digital harus digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya yang mungkin timbul dari aktivitas ilegal di dunia maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *