Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KJRI Jeddah: 3 WNI Ditangkap Saat Promosi Haji di Arab Saudi



Pada 30 April 2026, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah Al Mukarramah terkait dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal serta penyediaan hewan kurban/dam. Ketiga WNI tersebut memiliki inisial LFS, LRH, dan LNR. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan operasi penyamaran setelah menemukan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyampaikan bahwa pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati menjadi titik penangkapan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti seperti 2 mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.

Pada 3 Mei 2026, KJRI Jeddah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut informasi dari pihak kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan.

Ketiga WNI masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Dalam seminggu terakhir, setidaknya 10 orang WNI lainnya juga ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Selain itu, ada penangkapan yang melibatkan warga negara asing yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi.

Peristiwa ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam menjalankan kampanye “La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan ummat Muslim dari berbagai penjuru dunia.

KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam. Selain itu, KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri.

Bagi calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal, disarankan untuk mempertimbangkan kembali keberangkatan mereka. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai niat untuk menjadi mabrur malah berujung pada mabur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *