Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online Lintas Negara di Solo Raya, Korban Tertipu Cinta Palsu

Penipuan Online Internasional yang Menggemparkan

Polda Jawa Tengah telah membongkar sindikat penipuan online internasional yang menggunakan modus pig butchering. Modus ini menggabungkan manipulasi emosional, hubungan asmara palsu, hingga investasi kripto fiktif. Operasi yang dilakukan di wilayah Solo Raya berhasil menangkap 38 tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat terorganisir lintas negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber modern tidak lagi hanya mengandalkan tipu daya singkat, melainkan membangun relasi psikologis dengan korban selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya menguras habis uang korban.

Operasi Penggerebekan di Solo Baru

Dalam operasi pada Rabu (20/5), tim Ditressiber Polda Jateng menggerebek sebuah kantor berkedok perusahaan konsultan bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Tempat itu diduga menjadi pusat operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa sindikat tersebut menggunakan modus pig butchering. Istilah ini berasal dari bahasa Mandarin Shāzhūpán, atau “sembelih babi”. Istilah ini menggambarkan cara kerja pelaku: korban lebih dulu “digemukkan” dengan perhatian, kedekatan emosional, dan keuntungan investasi palsu sebelum akhirnya “disembelih” atau ditipu dalam jumlah besar.

Modus Kerja Sindikat

Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.

Sindikat ini bekerja sangat sistematis. Pelaku mencari target melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga aplikasi kencan. Dari obrolan singkat itu, komunikasi berkembang menjadi hubungan personal yang intens. Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses, perempuan cantik, pria kaya, atau pasangan romantis yang perhatian.

Dalam dunia penipuan digital, pola ini juga dikenal sebagai love scamming, penipuan dengan memanfaatkan kedekatan emosional dan relasi asmara palsu. Ketika korban mulai percaya, pembicaraan diarahkan ke investasi, terutama cryptocurrency atau aset kripto.

Fase “Penggemukan”

Pelaku memperlihatkan gaya hidup mewah dan keuntungan besar dari platform investasi tertentu. Di sinilah fase “penggemukan” dimulai. Korban diajak mencoba investasi kecil pada situs atau aplikasi yang tampak profesional. Pada tahap awal, korban bahkan diperbolehkan menarik keuntungan kecil agar percaya platform tersebut benar-benar menghasilkan uang.

Padahal, seluruh angka keuntungan, grafik perdagangan, hingga saldo akun hanyalah manipulasi digital yang dikendalikan sindikat dari belakang layar. Setelah korban yakin, mereka mulai menyetor uang dalam jumlah lebih besar.

Keuntungan Besar dan Target Banyak

Dalam kasus yang diungkap Polda Jateng, polisi menyebut sindikat ini diduga memperoleh keuntungan mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Jumlah target disebut mencapai sekitar 5.000 orang, sementara sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Yang membuat kasus itu menonjol adalah pola organisasinya yang menyerupai perusahaan sungguhan. Polisi menemukan pembagian tugas yang rapi, mulai dari kepala operasional, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan bahkan tidak saling mengenal identitas asli masing-masing.

Struktur Organisasi yang Terpadu

Dalam komunikasi internal, mereka hanya menggunakan nama samaran atau nickname. Dari 38 tersangka yang diamankan, 27 di antaranya merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

Temuan itu sekaligus memperlihatkan bahwa kejahatan pig butchering bukan lagi aksi penipuan individu, melainkan bagian dari industri kejahatan siber internasional yang terorganisir. Dalam berbagai laporan internasional, sindikat serupa banyak beroperasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Myanmar, Kamboja, dan Laos.

Peran Investasi Kripto dalam Penipuan

Konteks investasi kripto juga menjadi faktor penting dalam berkembangnya modus ini. Bagi pelaku, cryptocurrency adalah “kendaraan” ideal untuk menipu korban karena transaksi aset kripto bersifat lintas negara, sulit dilacak, dan hampir tidak bisa dibatalkan setelah dana dikirim. Ditambah lagi, istilah teknis dunia kripto yang rumit membuat banyak korban kesulitan membedakan platform legal dan platform palsu.

Peringatan dari Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di internet. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Kombes Artanto.

Tersangka Ditahan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman antara empat hingga 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *