Sosok Briptu Alim dan Persoalan Pernikahan yang Berujung pada Tuntutan Ganti Rugi
Briptu Alim, seorang anggota polisi yang dikenal sebagai AA, kini tengah menghadapi tuntutan dari pacarnya, Anisa. Ia disomasi dan diminta ganti rugi sebesar Rp400 juta karena tidak hadir saat pernikahan mereka. Briptu Alim adalah oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara. Sementara itu, Anisa merupakan warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Persoalan ini muncul karena Briptu AA dianggap lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan gagalnya pernikahan mereka. AA bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel. Anisa menjelaskan bahwa hubungan mereka sudah berlangsung selama tujuh tahun dan berkembang menjadi serius hingga mengurusi pernikahan dinas.
Pada tanggal 7 April 2026, Anisa dan Briptu Alim melaksanakan nikah dinas, termasuk mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta. Setelah kembali ke Ternate, pihak pria datang melamar dan menyetujui tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026.
Namun, Briptu Alim sempat mencoba mengulur waktu dengan alasan menunggu surat izin nikah dari kantor Densus 88 keluar. Ia meminta acara diundur setelah Lebaran Idul Adha. Pada 15 Mei 2026, surat izin nikah dari kedinasan resmi keluar malam itu. Namun, kejanggalan mulai terjadi saat subuh menjelang hari pernikahan (16 Mei). Orang tua Briptu Alim tiba-tiba menelepon dan mengabarkan bahwa anaknya mendadak sakit parah, hingga tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan serta matanya kabur.
Hari pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi kekecewaan. Pada hari H pernikahan, Sabtu 16 Mei 2026, seluruh tamu undangan sudah memadati lokasi acara. Akan tetapi hingga pukul 10:00 WIT, tidak ada kabar maupun kedatangan dari pihak mempelai pria. Pembawa acara (MC) bahkan terus mengulur waktu demi menunggu kepastian.
Karena tidak ada respons dan hari sudah memasuki jam makan siang, pihak keluarga Anisa akhirnya memutuskan mendatangi rumah Briptu Alim di Kelurahan Jan pukul 11.30 WIT. Rencananya prosesi ijab kabul akan dipindahkan ke rumah mempelai pria. Tapi sesampainya di sana, sambutan dari keluarga pria terasa dingin dan tidak menyenangkan.
Keluarga Anisa pun terpaksa menerobos masuk ke kamar untuk melihat langsung kondisi Briptu Alim. “Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan,” kata Anisa dengan wajah sedih.
Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi. Jika mempelai pria memang kesulitan menggerakan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan. Namun Briptu Alim menolak solusi tersebut. Kecewa dengan penolakan itu, seluruh keluarga Anisa memutuskan untuk langsung pulang.
Anisa mengaku belum ada iktikad baik ataupun permohonan maaf dari pihak keluarga Briptu Alim. Alasan itulah yang membuatnya melayangkan somasi resmi kepada Briptu Alim. Dalam somasi tersebut, Anisa menuntut ganti rugi total materi dan immateri sebesar Rp400 juta atas biaya yang telah dikeluarkan serta rasa malu yang ditanggung keluarga besarnya.
“Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka,” tegas Anisa. Dengan apa yang menimpanya, Anisa menyatakan tidak akan tinggal diam jika somasi tersebut diabaikan. Ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan kedinasan.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim. Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya,” pungkasnya.










Leave a Reply