Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kemenag Jateng: Kasus Kekerasan Seksual Karangawen Bukan di Ponpes

Penjelasan Kemenag Terkait Lembaga yang Dilaporkan

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji menyatakan bahwa lembaga pendidikan yang dilaporkan dugaan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak bukan merupakan pondok pesantren. Informasi ini didapatkan setelah Kemenag melakukan pemetaan di lapangan dan menemukan bahwa tempat tersebut hanya merupakan lembaga pendidikan biasa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pontren Demak (Kemenag Demak) dan tempat itu bukan ponpes, hanya ada tulisan Ma’had,” ujarnya kepada Tribun, Sabtu (6/6/2026).

Selain tidak menemukan tanda-tanda adanya pondok pesantren, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses hukum di Polres Demak. “Ya ada temuan tulisan Ma’had saja yang artinya tempat atau lembaga,” tambahnya.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menghebohkan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren Al Anfas, Desa Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak bermula saat dua korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Pengasuh pondok pesantren Al-Anfas berinisial MT usia sekitar 50 tahun menjadi terlapor dalam kasus ini.

Dugaan kekerasan seksual ini bermula saat seorang korban perempuan anak berumur 14 tahun melaporkan kasus ini ke Polres Demak pada tahun 2025. Namun, kasus itu jalan di tempat karena alasan kepolisian kurang cukup bukti. Ketika itu, korban juga melaporkan kasus ini tanpa ada pendampingan hukum. Namun, korban akhirnya meminta pendampingan hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).

Pendamping Hukum korban, Nizar Alqomari mengatakan, korban anak sudah melaporkan kasus ini pada 2025 silam yang laporan tersebut dilengkapi korban kedua berinisial S (25) pada Jumat (5/6/2026). Dua korban tersebut merupakan bekas santri di ponpes Al Anfas di Rejosari, Karangawen dengan terlapor seorang pengasuh ponpes itu seorang pria berinisial MT berusia sekitar 50 tahun.

“Korban diduga lebih dari dua orang tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melaporkan kasus itu ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik,” ujar Nizar.

Korban Selalu Menangis Saat Berhubungan Intim

Terduga pelaku MT memang melaporkan korban anak ke Polres Demak dengan laporan pencemaran nama baik. Kasus itu sama-sama masih bergulir di ponpes Demak. Mengenai dua korban ini, Nizar merinci, korban anak berusia 14 tahun mendapatkan dugaan Kekerasan seksual saat mondok di tempat tersebut pada tahun 2022.

Korban yang tinggal di pondok tersebut mendapatkan kekerasan mulai rentang tahun 2022 hingga 2023. Kasus ini terungkap saat orangtua korban berkunjung ke pondok tersebut untuk menjenguk korban, ketika dijengkuk korban selalu menangis. Tapi, korban belum berani mengungkap kondisinya. “Hingga akhirnya orangtua korban mendesaknya lalu bercerita tentang perbuatan pengasuh pondok itu, korban memang tak membeberkan telah disetubuhi tetapi hasil visum menunjukkan selaput dara korban telah sobek,” ungkapnya.

Untuk korban kedua, S (25), merupakan santri lawas di pondok tersebut. Bahkan, korban ini dijodohkan oleh seorang pria yang termasuk pengurus pondok. Suami korban yang merupakan ketua pengurus pondok mulai mencurigai gelagat S karena selalu menangis saat berhubungan suami-istri. Ketika didesak, S mengaku telah disetubuhi oleh MT sejak santri dulu. Tindakan tersebut tidak berhenti selepas S berumah tangga. “Setiap suaminya keluar, S disetubuhi oleh terduga pelaku,” papar Nizar.

Modus Pelaku: Taqdim ke Kyai

Nizar mengungkap, terduga pelaku memperdaya korban dengan dalih sebagai taqdim kepada kyai. Para korban yang kemungkinan lebih dari dua orang tidak memiliki banyak pilihan. “Korban juga tidak berani melawan, bahkan ketika sudah mendapatkan perlakuan itu, mereka juga tidak berani melaporkan karena takut,” terangnya.

Bukan Ponpes Tapi Ngaku Kyai

Nizar mengungkap, MT dahulunya dikenal sebagai tokoh spiritual yang biasa menjadi jujukan orang sakit. Seiring berjalannya waktu, MT mendirikan pondok pesantren sekitar tahun 2019. Namun, ponpes itu tidak berizin hanya berbentuk padepokan. Lembaga itu memiliki puluhan santri tetapi mayoritas berasal dari luar Kabupaten Demak. Santri-santri ini berusia anak-anak lulusan SD dan mayoritas perempuan. Mereka bisa mondok di tempat tersebut karena terduga pelaku membuka pengobatan alternatif yang berbasis spiritual agama.

“Terduga pelaku juga mengaku sebagai kyai, punya pondok pesantren tapi tidak berizin,” ungkapnya.

Ia berharap, para korban lain dari kasus ini mau terbuka dan turut melaporkan terduga pelaku. Ia juga meminta ada tindakan tegas aparat dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini. “Ya kami harap korban lainnya berani melaporkan untuk mengungkap praktik-praktik dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *