Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Masa baru kasus dugaan peretasan akun maker MBG di Sumedang dan Bogor

Perseteruan antara Yayasa Nurul Huda Conggeang dan Tujuh Kepala SPPG Memanas

Perseteruan antara Yayasan Nurul Huda Conggeang dan tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang kian memanas. Isu dugaan peretasan akun maker yang digunakan untuk mengakses dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pemicu perselisihan ini.

Permintaan Pemecatan dari Kuasa Hukum Yayasan Nurul Huda Conggeang

Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproses pemecatan terhadap tujuh kepala SPPG yang diduga melakukan dugaan peretasan akun maker. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa Yayasan Nurul Huda Conggeang adalah pemilik akun maker yang sah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN.

Menurut Muhammad Zen Al-Faqih, selama ini tidak ada pemberitahuan resmi dari BGN maupun dari ketujuh kepala SPPG bahwa akun maker telah dialihkan kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa ketujuh kepala SPPG baru membuka permasalahan ini pada tanggal 5 Juni 2026 melalui pemberitaan.

Perjanjian Kerjasama yang Tidak Terpenuhi

Muhammad Zen Al-Faqih menjelaskan bahwa Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan beberapa pihak dalam pengelolaan SPPG. Misalnya, untuk pengelolaan SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, SPPG Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, dan SPPG Pamulihan 3 Sumedang, yayasan bekerja sama dengan seseorang berinisial MNAY. Semua kerjasama tersebut terikat dengan perjanjian kerjasama yang dibuat hadapan notaris.

Ia menambahkan bahwa para investor menyerahkan pengelolaan dapur kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang. Oleh karena itu, yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan BGN untuk operasional dapur adalah Yayasan Nurul Huda Conggeang, bukan investor.

Dugaan Pelanggaran Perjanjian

Muhammad Zen Al-Faqih juga menyatakan bahwa jika informasi yang disampaikan tujuh kepala SPPG benar bahwa investor telah mengajukan perubahan akun maker, maka hal tersebut melanggar isi perjanjian. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata, pihak investor wajib patuh pada isi perjanjian. Dengan demikian, ia menduga adanya dugaan peretasan akun maker Yayasan.

Masalah dengan SPPG Kota Kaler 5 Sumedang

Selain itu, untuk pengelolaan SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan inisial T, sekaligus ketua partai politik di Sumedang. Namun, sampai saat ini belum ada perjanjian kerjasama tertulis antara yayasan dan T. Yayasan telah menolak melanjutkan kerjasama karena berdasarkan peraturan DPRD Jabar tentang kode etik, Anggota DPRD Jabar dilarang untuk investasi di proyek yang dibiayai APBN dan APBD.

Penyangkalan dari Tujuh Kepala SPPG

Tujuh Kepala SPPG di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.

Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin, mengatakan tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN). Iwan menegaskan bahwa proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *