Kotacimahi.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi pada 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas hubungan antara Rita dengan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (6/6).
Selain Rita, KPK juga memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut tentang keterlibatan mereka dalam dugaan tindakan korupsi yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama penyidikan perkara tersebut, KPK menyita berbagai aset yang bernilai ekonomis, termasuk 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.
Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Teranyar, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Proses Penyidikan yang Berlangsung
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada hubungan antara individu dan korporasi yang terlibat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah melakukan berbagai langkah penindakan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi.
Beberapa poin penting dalam penyidikan ini meliputi:
- Pemeriksaan terhadap Rita Widyasari sebagai saksi
- Pengungkapan keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam kasus gratifikasi
- Penyitaan berbagai aset yang diduga terkait tindakan korupsi
- Penetapan tersangka baru dalam kasus tambahan
Tindakan KPK yang Menjadi Perhatian Publik
Tindakan KPK dalam menangani kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu korupsi yang sering kali sulit dibuktikan. Meskipun begitu, KPK terus berupaya untuk menjaga keadilan dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, KPK juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan dugaan tindakan korupsi jika ditemukan. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk terus beroperasi tanpa konsekuensi.











Leave a Reply