Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Empat Penagih Utang yang Aniaya Anggota Brimob Ditangkap, Enam Masih Diburu

Insiden Memalukan di Kota Serang: Debt Collector Diduga Dibekingi Oknum TNI

Sebuah insiden yang sangat memalukan terjadi di Kota Serang, Banten. Dalam kejadian ini, empat debt collector yang menganiaya anggota Brimob ditangkap oleh pihak berwajib. Sementara enam pelaku lainnya hingga kini masih dalam daftar buron.

Insiden ini mengejutkan publik karena diduga melibatkan oknum TNI yang memberikan perlindungan kepada komplotan penagih utang. Salah satu oknum TNI yang terlibat adalah Kopral Dua (Kopda) R, yang diduga kuat menjadi tameng bagi para debt collector tersebut.

Ironisnya, korban yang dianiaya dan kendaraannya dirampas bukanlah warga sipil biasa. Dua dari korban merupakan anggota Brimob Polda Banten, yaitu Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Keduanya sedang melintas di kawasan Drangong, Kota Serang, pada Rabu (3/6/2026), ketika tiba-tiba kendaraan mereka dicegat oleh gerombolan debt collector.

Bentrokan tidak hanya berupa adu mulut, tetapi juga disertai pengeroyokan, ancaman, hingga mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 milik korban dirampas secara paksa. Saat kejadian, Kopda R yang sehari-hari bertugas di Kodim 0602/Serang justru ikut serta dalam aksi tersebut, alih-alih mencoba melerai.

Penangkapan Kopda R oleh Denpom

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, membenarkan bahwa Kopda R telah diringkus oleh Denpom untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut hasil pemeriksaan sementara, Kopda R mengklaim bahwa kehadirannya di lokasi kejadian murni karena hubungan personal dengan para debt collector.

“Karena ada perselisihan di situ, dia (awalnya) untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan itulah, dia ikut mukul,” ujar Mahmuddin, Jumat (5/6/2026).

Kopda R juga mengaku tidak mengetahui jika dua pria yang dihajar oleh kelompoknya itu merupakan anggota aktif kepolisian. Meskipun demikian, Kapendam menegaskan bahwa TNI tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri atau menjadi pelindung sindikat penagih utang ilegal.

“Seandainya dia nanti terbukti melakukan, atau mungkin dia sebagai salah satu backing terhadap debt collector, tetap kita akan melakukan pemrosesan. Kita enggak menolerir siapa pun juga. Jangankan yang viral seperti ini, yang enggak viral pun tetap kami proses hukum,” tegas Kapendam.

Empat Debt Collector Diringkus, Enam Buron

Di sisi lain, jajaran Ditreskrimum Polda Banten juga cepat bertindak untuk membersihkan sisa-sisa komplotan preman jalanan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menyampaikan bahwa hingga Kamis (4/6/2026), sudah ada empat orang debt collector yang berhasil ditangkap.

Dua pelaku awalnya ditangkap sesaat setelah kejadian, disusul penangkapan dua pelaku tambahan berinisial GB dan MM. Keempatnya diketahui memiliki peran beringas saat mengepung korban, termasuk melempar batu ke arah mobil, melakukan intimidasi verbal, dan memperoleh kunci kontak kendaraan secara paksa.

Hingga saat ini, polisi masih memburu sisa anggota komplotan lainnya yang kabur ke luar kota setelah mengetahui korbannya adalah anggota Brimob. “Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan dalam proses pengejaran,” kata Kombes Dian.

Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, pengancaman berat, serta pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *