Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Nurman Herin Jadi Tersangka Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Penetapan Tersangka dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang disebut terlibat dalam pusaran kasus yang menimpa Febrie Adriansyah.

Nurman Herin diketahui merupakan seorang pengusaha. Dalam penjelasannya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan dua bukti.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ucap Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus TPPU

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Febrie pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Saat kasus masih ditangani Polri, advokat Don Ritto terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkara Don Ritto pun saat ini diitangani Kejaksaan Agung.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Proses penyidikan terhadap kasus TPPU ini dilakukan secara intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, Tim 9 mengambil langkah hukum dengan menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Nurman dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah Hukum yang Diambil

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga terus memperkuat dasar hukum dalam menangani kasus TPPU ini. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026 menjadi dasar utama dalam proses penyidikan. Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, seperti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah, menjadi bukti penting dalam kasus ini.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tetap memperhatikan perkembangan kasus lain yang terkait. Salah satunya adalah kasus yang menimpa advokat Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kini berada di bawah tangani Kejaksaan Agung.

Kesimpulan

Kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya, termasuk Nurman Herin, menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka, diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *