Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni-Jasindo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada periode 2015 hingga 2020. Penahanan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sejak hari Kamis (30/7/2026) pagi.
Empat tersangka tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 20.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yang berlangsung mulai tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan identitas empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, yaitu Untung Hadi Santosa
- Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, yaitu Eko Yuni Triyanto
- Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020, yaitu Yohanes Priyo Iriantono
- Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, yaitu Zulchaibar
Saat digiring menuju mobil tahanan, Zulchaibar menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan, “Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke.” Ketika ditanya apakah ada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Zulchaibar mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Sekarang ini belum ada Pak, saya enggak punya siapa-siapa, dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia,” ujarnya.
Penunjukan Langsung Rugikan Negara Rp15,6 Miliar
KPK menduga bahwa kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Jasindo untuk menangani pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni. Nilai kontrak asuransi selama periode 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar. Menurut KPK, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp15,6 miliar.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan oleh KPK sejak Agustus 2024. Pada masa awal penyidikan, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK akan menjelaskan konstruksi perkara secara lebih lengkap dalam konferensi pers lanjutan pada Jumat (31/7/2026).
Penahanan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi asuransi Pelni-Jasindo yang telah berjalan sejak 2024. KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.










Leave a Reply