Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Fakta Menarik Kasus Judi Internasional di Gedung Hayam Wuruk Jakarta

Penggerebekan Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

Penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terhadap markas operasional judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, pada hari Sabtu (10/5/2026), menunjukkan langkah tegas pihak berwajib dalam menangani kejahatan transnasional. Operasi ini dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan satuan Brimob Polda Metro Jaya untuk memastikan kelancaran penindakan.

Fakta-Fakta Terkait Penggerebekan

1. 321 Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, Bareskrim berhasil menangkap sebanyak 321 orang. Mayoritas dari mereka adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari beberapa negara, antara lain:

China: 57 orang

Vietnam: 228 orang

Laos: 11 orang

Myanmar: 13 orang

Malaysia: 3 orang

Thailand: 5 orang

* Kamboja: 3 orang

Mereka tertangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian online di lantai atas Gedung Hayam Wuruk. Selain itu, para tersangka memiliki peran masing-masing seperti telemarketing, keuangan, hingga customer service. Sampai saat ini, sebanyak 275 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

2. Baru 2 Bulan Beroperasi

Menurut informasi dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, operasional judi online di gedung tersebut hanya berlangsung selama dua bulan. Ratusan orang yang diamankan tinggal di sekitar gedung dan datang ke Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan melalui kegiatan judi daring.

3. Uang Tunai Rp1,9 M dan Valas Disita

Selain orang-orang yang ditangkap, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, dan PC komputer. Dalam hal uang tunai, pihak berwajib menyita sekitar Rp1,9 miliar serta valuta asing seperti 53,8 juta dong Vietnam dan USD 10.210.

4. Ratusan WNA Overstay

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa ratusan WNA ini diduga melakukan overstay karena sudah lebih dari 30 hari berada di Indonesia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

5. Pergeseran Kejahatan Transnasional

Perubahan pola kejahatan transnasional terlihat dari pengungkapan operasional judi online di Jakarta. Sebelumnya, kegiatan scam banyak beroperasi di kawasan Indo-China seperti Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Laos. Namun setelah penertiban di negara-negara tersebut, aktivitas kejahatan ini mulai bergeser ke Indonesia dan negara lain seperti Filipina, Timor Leste, Dubai, serta Afrika Selatan.

Beberapa alasan pergeseran ini adalah adanya eks operator dari Kamboja yang mengajak rekan-rekannya untuk beroperasi di Indonesia. Menurut data Divhubinter Polri, sekitar 6.000 WNI telah menjadi operator tindak pidana scam online, baik dalam praktik judi online maupun penipuan daring lainnya.

Penutup

Operasi penggerebekan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi kejahatan transnasional yang semakin merajalela. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah penyebaran aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *