Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita ratusan gram logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim penyidik mengamankan logam mulia dalam bentuk emas sebanyak ratusan gram. Ia menjelaskan bahwa selain emas, penyidik juga menyita uang dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing atau valas, serta rekening keuangan.
“Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek ya untuk jumlahnya,” katanya saat memberikan keterangan di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga menyita 33 unit kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Operasi OTT yang Ke-11 Selama Tahun 2026
Operasi OTT yang dilakukan oleh KPK merupakan yang ke-11 selama tahun 2026. Operasi ini berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Operasi dimulai pada malam hari tanggal 2 Juni, dan dalam waktu singkat, KPK berhasil mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pada sore hari Rabu, KPK juga mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat di tingkat bawah, tetapi juga pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penangkapan 17 Orang Termasuk Pejabat dan Perantara
Pada malam hari Rabu, KPK mengumumkan bahwa telah menangkap sebanyak 17 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang adalah penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, sedangkan sembilan orang lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang yang ditangkap antara lain:
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025
Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang luas di lingkungan instansi keimigrasian. KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap lebih lanjut tentang modus operandi dan skala kerugian negara yang terjadi.
Tindakan Lanjutan oleh KPK
Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang disita, seperti logam mulia, uang, dan kendaraan. Selain itu, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga anti-korupsi, karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang merusak sistem keimigrasian Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan.











Leave a Reply