Kotacimahi.com, Samarinda –
Tim kuasa hukum Agus Hari Kesuma (AHK) menyatakan bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim terlalu berlebihan. Mereka menilai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp219 juta tidak proporsional dengan fakta yang ada.
Salah satu anggota tim penasihat hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, menjelaskan bahwa perkara ini lebih tepat dianggap sebagai masalah administrasi pemerintahan daripada tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindakan yang disengaja atau melanggar hukum, melainkan upaya untuk memperbaiki proses administrasi yang sudah ada.
Hendrich mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengubah status DBON Kaltim dari tim koordinasi menjadi lembaga berbadan hukum adalah bentuk diskresi yang dilakukan oleh AHK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyaluran hibah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari diskresi yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan administrasi terkait dana hibah,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan itu tidak dilakukan secara sembarangan. Diskresi yang diterbitkan tetap mengacu pada prinsip pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa anggaran hibah DBON sebesar Rp100 miliar telah tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim Tahun 2023 sebelum AHK dilantik sebagai kepala dinas pada 1 April 2023.
“Tujuan dari diskresi tersebut adalah untuk menyelaraskan aturan agar proses penyaluran hibah bisa berjalan lancar,” tambah Hendrich.
Dalam persidangan juga diketahui bahwa sebelum keputusan tersebut diambil, telah dilakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil oleh AHK didasarkan pada pertimbangan yang matang dan prosedural.
Hendrich menjelaskan bahwa seluruh argumen dan pembelaan akan disampaikan secara lebih rinci dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan tanggal 9 Juni mendatang.
Dalam kasus ini, Agus Hari Kesuma dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp219 juta yang berasal dari honorarium yang diterimanya saat menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.











Leave a Reply