Penyidikan Kasus Dugaan Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur Terus Bergulir
Penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 masih terus berlangsung. Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Jumat (24/7) baru tujuh orang yang resmi ditahan. Proses penanganan kasus ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi, mengingat melibatkan banyak pihak dan wilayah di Jawa Timur.
Penahanan Tersangka dan Pemanggilan Anggota DPRD
Terakhir, pada Rabu (22/7), KPK menahan tiga tersangka yang merupakan pihak pemberi suap. Mereka adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah, pihak swasta asal Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Bangkalan. Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Jawa Timur M. Mahrus. Namun, hingga saat ini, dia belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih belum ditahan. Dua di antaranya merupakan tersangka utama penerima suap, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Anwar, yang kini berstatus anggota DPR RI, diduga dibantu stafnya, Bagus Wahyudiono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Proses Penyidikan dan Jadwal Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik baru menahan tujuh tersangka. “Jumlah ini sejatinya direncanakan bertambah menjadi delapan orang. Namun, satu orang tersangka yang dipanggil tidak dapat hadir setelah menyampaikan konfirmasi resmi kepada pihak kejaksaan dan penyidik,” ujarnya, Jumat (24/7). Budi menambahkan, penyidik tengah menyusun kembali jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka yang belum ditahan, termasuk Anwar Sadad. “Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dituntaskan tanpa kendala teknis,” tegasnya.
Awal Kasus dan Pembagian Klaster
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada 2022. Sahat telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap. Dalam pengembangannya, KPK membagi penanganan perkara ke dalam tiga klaster berdasarkan penerima suap, yakni klaster Kusnadi, klaster Anwar Sadad bersama Bagus Wahyudiono, serta klaster Achmad Iskandar.
Pada setiap klaster, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Di klaster pertama, misalnya, terdapat Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur asal Gresik; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa asal Tulungagung; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan, pihak swasta asal Tulungagung. Sementara itu, pada klaster kedua terdapat 10 tersangka pemberi suap kepada Anwar Sadad. Adapun pada klaster ketiga terdapat dua tersangka yang diduga menyerahkan suap kepada Achmad Iskandar.
Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, KPK masih memfokuskan penyidikan terhadap 21 tersangka tersebut. Meski demikian, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang sempat disebut berada dalam pusaran perkara, termasuk beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Budi menegaskan, hingga saat ini status para pejabat Pemprov Jawa Timur yang telah diperiksa masih sebagai saksi dan belum berubah.
Penyitaan Aset Anwar Sadad
Di sisi lain, penyidikan klaster kedua terus berlanjut. Selain menahan sejumlah tersangka pemberi suap, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan data KPK, selama periode 2019–2022 Anwar Sadad diduga menerima suap terkait dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp291,5 miliar. Total aset yang telah disita mencapai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi sejumlah properti di Surabaya dan Sidoarjo, satu gedung olahraga (GOR) di Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi senilai Rp2 miliar, serta beberapa rumah di Malang, Pasuruan, dan Mojokerto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Husein memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. “Penanganan kasus ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena menyangkut jaringan yang luas,” ujarnya. Menurut Husein, hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir), sehingga penyidik harus mengurai mekanisme pengelolaannya secara mendalam di setiap daerah.











Leave a Reply