Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banda Aceh, Motor Ditemukan di Aceh Utara

Penangkapan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban ditemukan di Kabupaten Aceh Utara.

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), yang merupakan warga Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, yang mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, di area parkir salah satu warung kopi di kawasan Lamgugob. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam sekitar pukul 15.00 WIB sebelum memasuki warung kopi.

Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban dan menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana saat beraksi,” ujar Kompol Dizha, Rabu, 15 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja berhasil melacak keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial MA di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya, AK, yang kemudian diamankan petugas di kawasan Kampung Laksana, Banda Aceh.

AK mengaku kepada penyidik bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta. Sementara kunci letter T yang digunakan saat beraksi disebut telah dibuang ke sungai di wilayah Kota Lhokseumawe.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melibatkan personel Polsek Paya Bakong untuk menelusuri keberadaan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban di wilayah Aceh Utara. Namun, pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut tidak berada di lokasi saat petugas mendatangi alamat yang bersangkutan.

Polisi menyatakan pencarian terhadap terduga penadah yang diketahui berinisial N masih terus dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mengurangi risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.

Langkah-Langkah Penangkapan dan Pengembangan Kasus

  • Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.
  • MA dan AK ditangkap di kawasan Banda Aceh setelah polisi mengetahui informasi tentang keberadaan mereka.
  • AK mengakui bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke seseorang di Aceh Utara.
  • Kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian dibuang ke sungai.
  • Barang bukti ditemukan di Aceh Utara, namun pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut tidak ada di lokasi.
  • Pencarian terhadap terduga penadah masih berlangsung.

Imbauan dari Polisi

  • Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
  • Penggunaan sistem pengamanan tambahan direkomendasikan untuk mencegah tindakan pencurian.
  • Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *