Pengakuan Febrie Adriansyah terkait Penyitaan Aset di Rumahnya
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya angkat bicara mengenai temuan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam jumlah besar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penemuan tersebut menjadi sorotan publik karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rumah Febrie yang berada di Sentul City ini diketahui tidak terdaftar dalam LHKPN, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain emas batangan, polisi juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing seperti 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie mengatakan bahwa dirinya merasa ditahan tanpa adanya konfirmasi yang cukup. Ia lebih memilih agar penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan kepemilikan emas tersebut dan kegunaannya. “Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab,” katanya.
Penggeledahan dilakukan oleh aparat kepolisian setelah Febrie diperiksa sebagai saksi selama sekitar 10 jam. Setelah itu, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Namun, ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasa digunakan oleh tahanan Kejagung. Febrie hanya mengenakan kemeja batik dan langsung menuju mobil tahanan yang dijaga ketat oleh petugas Kejagung dan aparat TNI.
Febrie merasa dirinya dikriminalisasi karena penahanan dilakukan tanpa adanya ekspose berulang kali sebelum penetapan sebagai tersangka. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka,” ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Di sisi lain, Febrie juga menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami. “Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tuturnya.
Perdebatan Mengenai Kepemilikan Aset
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan klaim kuasa hukum Don Ritto yang menyebut bahwa rumah Febrie di Sentul disewa untuk kantor Yayasan Dakwah dan Pendidikan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai janggal pernyataan tersebut karena menurutnya, sebuah yayasan keagamaan tidak mungkin menyimpan emas dan uang dollar.
“Yayasan keagamaan kok menyimpan emas dan dollar, itu rasanya gak mungkin karena donasi yayasan itu rata-rata rupiah,” kata Boyamin.
Boyamin juga menilai bahwa yayasan tidak boleh menyimpan aset menggunakan rekening pribadi. “Yayasan itu harus nama yayasan di rekening-rekening yayasan atau lahan-lahan yayasan,” jelasnya.
Klaim dari Kuasa Hukum Don Ritto
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa rumah Febrie di Sentul disewa oleh kliennya untuk dijadikan kantor yayasan dakwah dan pendidikan. Handika mengklaim bahwa uang dan emas yang ditemukan merupakan uang operasional untuk kegiatan yayasan dan pendidikan.
Handika juga menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset. “Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” ucapnya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detil mengenai waktu pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Handika juga menegaskan bahwa tim 9 Kejaksaan Agung dinilai prematur jika mengaitkan bukti itu kepada Febrie. “Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan meriil,” tambahnya.











Leave a Reply