Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pengacara Don Ritto Angkat Bicara, Pemilik 74 Kg Emas Siapkan Gugatan Praperadilan

Penyidik dan Kepolisian dalam Persoalan Hukum

Keputusan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian serius dari penasihat hukum Don Ritto, yaitu Handika Honggowongso. Menurutnya, selama pemeriksaan oleh penyidik, kliennya sudah menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara uang miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram dengan Febrie.

Handika menyampaikan bahwa pihak-pihak yang memiliki uang dan emas tersebut sedang mempersiapkan langkah hukum. Meskipun dia tidak menjelaskan secara detail, namun para pemilik aset akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan karena ketidakpuasan terhadap penyitaan uang dan emas tersebut.

”Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Handika usai mendampingi Don Ritto dalam pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7).

Selain Febrie, Don Ritto juga dihadirkan oleh Tim 9 Kejagung. Handika mengungkap bahwa pemeriksaan kliennya berlangsung di lantai 20 Gedung Utama Kejagung, sejak pagi sampai malam hari. Karena itu, dia menyaksikan secara langsung cara kerja Tim 9 Kejagung dan menilai ada tekanan besar yang dialami oleh para penyidik dalam kasus tersebut.

”Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama, mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9,” kata Handika kepada awak media.

Handika menilai keputusan yang diambil oleh Tim 9 Kejagung dalam kasus yang menyeret Febrie dan kliennya bersifat politis. Karena itu, ada keputusan yang dia nilai terlalu dini dan prematur. Apalagi terkait dengan temuan uang ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram di rumah Febrie.

Menurut Handika, kesaksian Don Ritto sudah jelas. Kliennya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa temuan-temuan di de’Clan Signature Cafe, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul tidak ada kaitannya dengan Febri. Kliennya, lanjut dia, sudah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut secara rinci. Termasuk tujuan penggunaannya.

”Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu, serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Cafe de’Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ucap dia.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Pemilik aset yang terlibat dalam kasus ini sedang mempersiapkan langkah hukum yang lebih spesifik. Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan langkah ini, mereka berharap dapat membuktikan bahwa penyitaan aset tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan sah.

Handika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dalam hal ini, dia menilai bahwa keputusan yang diambil oleh Tim 9 Kejagung sangat penting untuk ditinjau kembali.

Kritik terhadap Proses Penyidikan

Handika juga mengkritik cara kerja Tim 9 Kejagung selama penyidikan. Menurutnya, ada tekanan besar yang dialami oleh para penyidik dalam kasus ini. Hal ini bisa memengaruhi objektivitas dan keadilan dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan bahwa kesaksian Don Ritto sudah jelas dan rinci. Namun, Tim 9 Kejagung dianggap terlalu cepat dalam menghubungkan aset yang disita dengan Febrie. Ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya dilakukan.

Dengan demikian, pihak pemilik aset berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil. Mereka berkeyakinan bahwa keputusan yang diambil oleh Tim 9 Kejagung harus dipertanyakan dan ditinjau ulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *