Penangkapan Kurir Narkoba yang Membawa 2.000 Cairan Liquid Berisi Narkoba
Seorang pria berinisial RBN (53), warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia diduga menjadi kurir narkoba dalam bentuk cairan liquid yang dikenal dengan sebutan ‘Pod Getar’.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2.000 liquid yang disimpan dalam kardus air mineral. “Personel Unit 4 Subdit 1 menemukan 2 kotak air mineral yang berisikan 2000 bungkus di duga narkotika jenis vape,” ujar Kombes Andy Arisandi, Selasa (28/7/2026).
Setelah ditangkap, RBN mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial UC yang tinggal di sekitar jalan Brigjen Katamso Medan. Tersangka menyebut dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta apabila berhasil mengantar barang haram ke tujuan.
Namun, ketika polisi mendatangi dugaan alamat UC, kondisi rumah sudah kosong dan nomor telepon tidak aktif lagi. “Apabila kerjaan berhasil sampai tujuan, maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta. Kami datangi rumah diduga bandarnya, sudah tidak berada lagi di rumah.”
Andy membeberkan, penangkapan dan pengungkapan berawal dari informasi yang didapat adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai, diduga tujuan ke Kota Medan. Tepatnya pada Kamis 23 Juli, pihaknya bergerak mencari mobil yang dikendarai tersangka yakni Honda City BK 1983 HZ.
Begitu melihat kendaraan target, polisi langsung membuntutinya. Di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Perintis, Sipaku Area, Kecamatan Aimpang Empat, Kabupaten Asahan, mobil berhasil dihentikan dan menangkap tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan 2 kardus air mineral yang ternyata berisikan 2 ribu cairan liquid mengandung narkoba. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polda Sumut, dan polisi masih memburu pelaku lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan.”
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Berikut adalah rangkaian proses penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh polisi:
- Petugas menerima informasi tentang adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai ke Kota Medan.
- Mobil yang dikendarai tersangka, yaitu Honda City BK 1983 HZ, diamati dan diikuti.
- Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Perintis, Sipaku Area, Kecamatan Aimpang Empat, Kabupaten Asahan.
- Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus air mineral yang berisikan 2.000 cairan liquid yang diduga mengandung narkoba.
- Tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Tersangka dan Pelaku Lain
Tersangka RBN telah ditahan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diperkirakan ada beberapa orang yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk UC yang disebut sebagai pemberi perintah.
Tindakan yang Dilakukan Polisi
Polisi melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap kasus ini, antara lain:
- Melakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai membawa narkoba.
- Menghentikan mobil dan melakukan penggeledahan.
- Menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui identitas pelaku lain.
Langkah Ke depan
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka RBN untuk mengetahui detail lebih lengkap tentang jaringan narkoba yang dimaksud.











Leave a Reply