Pemuda yang Meresahkan Pemotor di Jalinsum Lampung Tengah Diamankan oleh Polisi
Seorang pemuda berinisial Y (27) diamankan oleh polisi setelah melakukan tindakan yang meresahkan para pengendara motor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Pemuda ini ditemukan dalam posisi duduk dengan badan terbalik dan tangan terborgol saat diambil fotonya bersama sepuluh anggota polisi.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setempat karena aksi pemuda tersebut dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Menurut informasi yang diperoleh, pemuda ini sering melakukan penodongan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara motor yang melintas sendirian.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Samsari menjelaskan bahwa pelaku Y biasanya bekerja sama dengan rekan satu kelompoknya yang bernama A. Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO (Dalam Pengejaran).
“Satu pelaku berinisial Y telah kami tangkap. Dia biasanya beraksi bersama rekannya, inisial A, yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Menurut laporan penyidikan, kawanan penodong ini biasanya memilih korban yang sedang berkendara sendirian. Pada aksi terbaru, korban berinisial MHF (22), seorang warga Kecamatan Terusan Nunyai, menjadi target mereka. Korban dipepet dua pelaku saat melintas usai pulang dari Bandar Lampung pada pukul 02.30 WIB.
Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis laduk, lalu merampas 1 unit ponsel Redmi Note 12 Pro. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ponsel milik korban.
Saat ini, pelaku Y telah dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam pencarian oleh aparat kepolisian.
“Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kapolsek.
Aksi yang dilakukan oleh pemuda ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan keamanan diri serta perlunya pengawasan intensif dari aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penjelasan Tentang Tindakan Pelaku
- Pemuda Y dikenal sebagai pelaku yang sering melakukan penodongan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara motor.
- Pelaku biasanya bekerja sama dengan rekan satu kelompoknya yang hingga kini masih dalam pencarian.
- Korban yang menjadi sasaran biasanya adalah pengendara yang melintas sendirian, terutama di area yang kurang ramai.
- Pelaku menggunakan senjata tajam seperti laduk untuk mengancam korban sebelum melakukan aksinya.
- Setelah aksi terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa ponsel yang dirampas.
Langkah yang Dilakukan Oleh Polisi
- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
- Pelaku kini sedang dalam proses penyidikan di Polsek Terbanggi Besar.
- Pihak kepolisian terus berupaya menangkap pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian.
- Pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sesuai UU KUHP.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat setempat merasa khawatir atas aksi-aksi yang dilakukan oleh pelaku-pelaku seperti Y. Mereka berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan patroli dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pengendara motor yang sering melintasi jalur-jalur tertentu.
Selain itu, masyarakat juga menyarankan agar ada edukasi yang lebih luas tentang cara menghindari tindakan kriminal semacam ini, terutama bagi pengendara yang sering melintasi jalur-jalur yang rawan.











Leave a Reply