Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Fakta Mengejutkan: 2 Pelaku Pelecehan Seksual Unesa adalah Penerima Beasiswa



Surabaya – Dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa 26 mahasiswa hingga dosen di Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), terdapat dua dari enam terduga pelaku yang ternyata menerima beasiswa. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor I Unesa, Martadi, pada Senin (27/7).

Martadi menyampaikan bahwa salah satu sanksi yang sedang dipertimbangkan adalah drop out (DO). Alasannya, para terduga pelaku berasal dari keluarga kurang mampu dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami sedang mempertimbangkan apakah kesalahannya sudah sampai harus DO atau cukup dengan sanksi selama dua atau tiga semester. Karena jika hanya dua semester, maka anak tersebut akan kehilangan beasiswanya,” jelasnya.

Dari beberapa opsi yang ada, kemungkinan besar sanksi yang akan diberikan adalah skors minimal dua semester. Jika diberikan sanksi tersebut, maka otomatis beasiswa yang diterima oleh pelaku akan terhenti. Selain itu, pelaku juga tidak bisa mengikuti perkuliahan selama dua semester. Jika dalam masa skors tersebut mereka tidak memenuhi syarat, maka mereka bisa langsung di-drop out.

Martadi juga menyebutkan bahwa para pelaku pelecehan diduga mengalami gangguan psikis. Hal ini disebabkan karena adanya sanksi yang diberikan.

“Sekarang masalahnya adalah anak yang menjadi pelaku ini stres karena ada sanksi sosial. Mereka dibully di media sosial, lalu takut, bahkan ketakutan saat pergi sendirian karena khawatir digruduk orang banyak,” ujarnya.

Kondisi psikologis para pelaku saat ini dinilai cukup berat. Oleh karena itu, Unesa sedang melakukan pendampingan terhadap mereka.

Saat ini, para terduga pelaku berada di rumahnya, di luar Pulau Jawa. Orang tua mereka diminta untuk mendampingi, sementara PPIS Unesa melakukan pendampingan dari jarak jauh.

“Intinya kami pasti tidak mentolerir hal-hal seperti ini. Namun, dalam pemberian sanksi, kami tetap memperhatikan aspek edukasi. Pertama, membuat efek jera kepada pelaku, dan kedua, menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” tambah Martadi.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa sanksi yang diberikan tidak boleh terlalu keras, karena kesalahan yang dilakukan merupakan hal internal. Namun, karena ada laporan dari pihak lain, maka kasus ini akhirnya terpublikasi.

“Kami ingin menjaga masa depan mereka, bukan hanya memberikan sanksi, tapi juga memberikan pembelajaran agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *