Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Marifa Lestiana Divonis 4 Tahun Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Kasus Penipuan Miliaran Rupiah di Cilacap, Vonis 4 Tahun Tanpa Penahanan Mengundang Kekhawatiran

Putusan pengadilan terhadap terdakwa Marifa Lestiana yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara tanpa disertai perintah penahanan memicu reaksi dari pihak korban. Peristiwa ini menunjukkan adanya ketidakpastian dalam sistem hukum yang dikhawatirkan dapat mengganggu rasa keadilan.

Kuasa hukum korban, Bangkit Yusuf Sulaeman, S.H dari Kantor Hukum Esa Caesar & Rekan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Namun, ia mempertanyakan alasan tidak adanya perintah penahanan meskipun terdakwa telah dihukum empat tahun penjara.

“Kami menghormati putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Bangkit Yusuf Sulaeman kepada wartawan. “Namun, jika sudah divonis 4 tahun penjara, mengapa terdakwa masih berada di luar tahanan? Ini menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan bagi korban.”

Menurut Bangkit, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga harus diwujudkan dalam pelaksanaan hukuman yang nyata. Ia menyoroti beberapa poin penting yang menjadi perhatian pihaknya terkait putusan tersebut.

“Putusan pengadilan seharusnya tidak hanya tegas di atas kertas tetapi juga harus dapat dilaksanakan secara nyata,” katanya. Ia juga menilai vonis empat tahun penjara merupakan hukuman yang cukup berat sehingga berpotensi menimbulkan risiko terdakwa melarikan diri atau menghindari proses eksekusi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cilacap dengan nomor perkara 284/Pid.B/2025/PN Clp, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026) tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet K, SH, MH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara disertai perintah agar terdakwa segera ditahan.

Dalam fakta persidangan, perkara ini melibatkan kerugian besar yang dialami korban berinisial Stm, warga Kabupaten Cilacap. Barang bukti yang terungkap di persidangan antara lain kuitansi senilai Rp 2 miliar tertanggal September 2021, kuitansi Rp 235 juta, serta sejumlah sertifikat tanah hak milik.

Bangkit berharap pihak Kejaksaan selaku eksekutor dapat segera memastikan putusan pengadilan tersebut dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui kepastian bahwa putusan benar-benar dilaksanakan dan pihaknya akan terus mengawal perkara ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *