Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pemimpin Kasus Febrie Adriansyah, SETARA Sebut Kejagung Hina Publik



Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam membersihkan institusi Korps Adhyaksa.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Menyoroti Permasalahan Hukum

Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengungkapkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung justru menimbulkan berbagai kejanggalan. Ia menyebut proses hukum yang dilakukan dinilai membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun logika.

Ia juga menyoroti perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelumnya, keduanya disebut telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan beralih ke Kejaksaan, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.

“Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi kepada wartawan.

Perubahan Status Hukum Bukan Sekadar Administratif

Hendardi menegaskan bahwa perubahan status hukum seseorang dalam perkara pidana bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan tindakan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, ia mempertanyakan ketidakjelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan. Di tengah tingginya perhatian publik, belum ada penjelasan memadai mengenai langkah hukum yang sedang dijalankan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Pertanyaan Mengenai Pencekalan dan Penahanan

Hendardi juga menyinggung masa berlaku pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang hanya berlangsung selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut.

Selain itu, ia mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, meskipun hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara, keputusan tersebut semestinya disertai argumentasi hukum yang kuat, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar.

“Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini,” ujarnya.

Konflik Kepentingan di Tubuh Kejaksaan Agung

Hendardi menilai berbagai kejanggalan tersebut memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung, karena menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Menurutnya, independensi proses hukum menjadi sulit diyakini apabila institusi yang bersangkutan tetap mengendalikan perkara tersebut.

Desakan untuk KPK Mengambil Alih Kasus

Karena itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan integritas penegakan hukum sekaligus menghilangkan keraguan publik terhadap independensi proses hukum.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum,” cetusnya.

Permintaan Presiden untuk Intervensi

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan alasan menghormati proses hukum. Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab memastikan perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki independensi lebih tinggi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Pentingnya Penahanan Febrie Adriansyah

Lebih lanjut, Hendardi juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Ia menekankan, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.

“Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *