Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe Laporkan Kasus ke Polisi
Keluarga seorang perempuan berusia 26 tahun di Kota Lhokseumawe resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Lhokseumawe. Laporan ini dilakukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kejadian tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan trauma bagi korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu desa di wilayah Kota Lhokseumawe. Saat itu, korban sedang berada sendirian di rumahnya. Dari keterangan keluarga, seorang pria berusia 73 tahun, yang merupakan warga setempat, diduga memasuki rumah korban dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan tersebut.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri dari terduga pelaku. Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban kemudian mendatangi rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Pada malam harinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya setelah yang bersangkutan pulang dari rumah sakit.
Menurut keluarga, terduga pelaku diketahui tidak berada di desa tersebut selama beberapa hari setelah kejadian. Hal ini menambah keraguan tentang kesadaran dan tanggung jawab pelaku atas tindakannya.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setempat. Keluarga korban menyebut bahwa perempuan tersebut memiliki riwayat penyakit jantung bawaan sejak kecil dan baru saja pulih dari kondisi kesehatannya sebelum peristiwa itu terjadi. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga disebut cukup berat karena ayah korban telah mengalami kelumpuhan selama sekitar 10 tahun, sementara ibunya bekerja sebagai juru parkir untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurut pihak keluarga, pada Kamis, 9 Juli 2026, aparatur desa setempat sempat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak mengingat korban dan terduga pelaku berasal dari lingkungan yang sama. Namun, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak keluarga juga mengaku korban sempat menerima ancaman agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Lhokseumawe pada Senin, 13 Juli 2026, dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim serta Laporan Informasi Nomor LI/211/VII/2026/Reskrim.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Kejadian diduga terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah
- Pelaku diduga adalah seorang pria berusia 73 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama
- Korban mencoba melepaskan diri dan meminta pertolongan dari tetangga
- Kondisi kesehatan korban sebelum kejadian cukup baik, meskipun memiliki riwayat penyakit jantung
- Keluarga korban menghadapi tantangan ekonomi akibat kondisi ayah yang lumpuh
- Pertemuan antara kedua belah pihak dilakukan oleh aparatur desa, namun keluarga memilih jalur hukum
- Laporan resmi diajukan ke Polres Lhokseumawe dengan dukungan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak
Harapan Keluarga Terhadap Proses Hukum
Keluarga korban sangat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka ingin korban mendapatkan keadilan tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Dengan laporan yang telah diajukan, keluarga berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan cepat.











Leave a Reply