Proses Hukum Bupati Pekalongan Nonaktif Memasuki Tahap Persidangan
KPK telah melanjutkan proses hukum terhadap Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), dengan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa FAR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah dinyatakan siap untuk memasuki tahapan persidangan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi akibat benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Pasal 2 huruf i Undang-Undang Tipikor.
“KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri. FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Budi kepada wartawan.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses penegakan hukum kini masuk ke tahap persidangan. KPK kini menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana untuk memulai pemeriksaan perkara.
“Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” tambah Budi.
Selain itu, JPU KPK juga melakukan pemindahan lokasi penahanan Fadia Arafiq. Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Semarang.
“JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Sdri. FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan,” ucap Budi.
Budi berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan terbuka.
“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” jelasnya.
Kasus Dugaan Korupsi PT RNB
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/3).
Fadia diduga memiliki peran dalam pembentukan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut kemudian diduga diikutsertakan dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia juga diduga mengarahkan bawahannya agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan, sehingga keuntungan perusahaan mengalir kembali kepada lingkaran keluarganya.
PT RNB memperoleh banyak proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan. Kondisi ini diduga memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi Fadia dan keluarganya.
Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan sebagai tenaga outsourcing di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Anggaran yang Diduga Disalahgunakan
Selama tahun 2025, PT RNB tercatat mendominasi pekerjaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu memperoleh kontrak pada 17 OPD, tiga RSUD, serta satu kecamatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2023 hingga 2026 PT RNB menerima aliran dana sekitar Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak pengadaan dengan sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari total dana tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji para tenaga outsourcing.
Sementara itu, sisa dana yang tidak digunakan untuk pembayaran gaji diduga dibagikan kepada keluarga Bupati. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi yang diterima perusahaan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











Leave a Reply