Kotacimahi.com, JAKARTA – Pada hari Kamis (16/7), anggota kepolisian terlihat menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Sebuah kotak berwarna biru dengan penutup tertutup terlihat dikirim oleh anggota kepolisian dari dalam mobil. Dua anggota kepolisian masing-masing membawa kotak berwarna biru tersebut, sementara barang-barang di dalamnya dibungkus dengan plastik berwarna hijau.
Beberapa anggota kepolisian yang mengenakan jaket dengan tulisan “Labfor” di bagian punggung juga terlihat hadir di area Kejagung.
Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa barang bukti yang diserahkan oleh kepolisian masih terkait dengan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
“Itu masih bagian dari penyerahan barang bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung,” kata Anang melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang dibawa ke Kejagung pada hari ini.
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie ke Kejagung pada Sabtu (11/7). Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie dan Don Ritto, dalam tiga kasus korupsi dan TPPU.
Pada Rabu (15/7), Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Febrie.
Tiga Sprindik yang diterbitkan adalah:
- Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.
- Nomor 44 terkait tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN.
- Nomor 45 terkait korupsi di ASABRI.
Anang menyatakan bahwa laporan yang diterima dari penyidik Polri menunjukkan bahwa status Febrie masih sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada pengambilan keputusan sebelumnya oleh penyidik Korsubdit Tipidkor Polri.
Sejak diterbitkannya Sprindik, pengusutan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie resmi ditangani oleh Kejagung.
Anang menambahkan bahwa penyidik akan melibatkan lembaga lain dalam mengusut kasus yang melibatkan Febrie.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ujar dia.











Leave a Reply