YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa pejabat desa yang melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Pernyataan ini disampaikan setelah Lurah Condongcatur berinisial RCS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan TKD.
Menurut Sultan HB X, tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan TKD tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia menekankan bahwa pihak berwenang harus bertindak tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
“Didiamkan saja, wah, habis tanahnya,” ujarnya seusai menghadiri acara Rakornas X APJI di Hotel De Djokja.
Sultan HB X menyatakan bahwa ia tidak kaget dengan penetapan tersangka terhadap Lurah Condongcatur. Menurutnya, kasus tersebut sudah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Condongcatur itu kan prosesnya sudah agak lama. Tidak hanya dia, jadi, berproses. Dari pengakuan yang ada, berproses hukum saja karena dia tidak tunduk pada hukum,” tambahnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa TKD yang menjadi perkara berada di Padukuhan Gandok, Kelurahan Condongcatur. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Condongcatur.
- Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
- Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memantau pengelolaan sumber daya desa.
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan dan profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan menjaga integritas sistem pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat desa agar lebih bijak dalam mengelola aset desa. Penyalahgunaan tanah kas desa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat merusak kredibilitas lembaga pemerintahan desa secara keseluruhan.
Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam mengawasi pengelolaan tanah kas desa. Hal ini bisa dilakukan melalui partisipasi dalam musyawarah desa atau melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwajib.
Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pengelolaan tanah kas desa. Dengan demikian, para pejabat desa akan lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap aset yang dikelolanya.
Pemerintah juga diminta untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal guna mencegah adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.











Leave a Reply