Keterlibatan Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
Dadan Hindayana, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait Program Makan Bergizi (MBG). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) bersama dengan dua mantan pejabat lainnya, yaitu eks Wakil BGN, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Penangkapan tersebut terjadi setelah Dadan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG tersebut justru berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dan rekan-rekannya. Padahal, seharusnya yayasan tersebut dikelola oleh masing-masing sekolah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi syarat dan justru digunakan sebagai sarana untuk kejahatan. Hal ini menimbulkan ironi karena sebelumnya, Dadan pernah menyatakan bahwa program MBG tidak akan menjadi ladang korupsi.
Pernyataan Dadan tentang Tidak Adanya Korupsi di MBG
Pernyataan Dadan ini disampaikannya pada 5 Agustus 2024, dua minggu sebelum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dilantik sebagai Kepala BGN. Dadan dilantik oleh Jokowi pada 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Dadan meyakini bahwa program MBG tidak mungkin menjadi lahan korupsi bagi siapa pun. Keyakinannya ini berdasarkan sistem pelaksanaan hingga pengawasan yang diklaimnya telah dilakukan secara ketat. Proses pembayaran dari BGN ke pengelola SPPG atau dapur MBG melalui virtual account menjadi salah satu alat pengawasan yang digunakan.
Selain itu, Dadan juga menyatakan bahwa pengadaan harus disepakati dua pihak, yaitu BGN dan mitra pelaksanaan MBG. Ia menjelaskan bahwa virtual account harus ditandatangani oleh berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi.
Pengawasan dan Proses Pembelian Bahan Baku
Dadan juga menjelaskan terkait biaya operasional soal bahan baku menu MBG yang bersifat add cost, serta insentif yang boleh di-mark up. Dirinya mengingatkan proses belanja bahan baku wajib mengacu pada referensi harga pasar.
“Jadi ada beberapa SPPG yang coba mitranya membuat mark up, itu dalam waktu sebentar saja langsung kita ketahui, dan sudah langsung diaudit oleh BPKP dan harus mengembalikan uangnya,” ujarnya.
Dadan kembali menegaskan bahwa dana MBG tidak disimpan dalam rekening BGN, tetapi dikirimkan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke virtual account SPPG. Dengan cara seperti itu, ia mengeklaim proses aliran dana tidak bakal bisa dikorupsi.
Risiko yang Diwaspadai Dadan
Kala itu, Dadan menyampaikan hal ini karena maraknya kasus keracunan yang terjadi di berbagai sekolah penerima MBG. Menurutnya, kasus keracunan terjadi bukan karena dana MBG dikorupsi tetapi lantaran proses pemilihan bahan baku hingga pengolahannya.
“Jadi kalau Anda semua tanya ke saya ada 2 risiko yang paling besar dalam akan berikuti. Satu adalah penyalahgunaan anggaran. Yang kedua adalah keracunan. Jadi kalau jujur saya ditanya saya lebih takut dengan yang kedua,” ujar Dadan.
Meski begitu, kini Dadan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan program MBG. Ini menunjukkan bagaimana sebuah program yang awalnya dirancang untuk kebaikan ternyata bisa menjadi sarana untuk tindakan ilegal.











Leave a Reply