Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Eks Jampidsus Layak Divonis Mati, Dua Fraksi DPR dan Mahfud MD Kecam: Kejahatan Luar Biasa

Dugaan Korupsi yang Melibatkan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dua fraksi DPR RI dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka sepakat untuk mendesak agar Febrie dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Febrie diduga terlibat dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kasus ini sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat Komisi III DPR RI.

Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini sangat menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” ujarnya.

Senada dengan Falah, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut. Ia menilai bahwa sejumlah perkara korupsi besar justru dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi sehingga banyak pihak merasa menjadi korban.

“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi. “Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat.”

Mahfud MD: Kejahatan Luar Biasa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan pernyataan keras dan tajam terkait skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mahfud MD menilai hukuman paling berat yakni pidana mati layak dijatuhkan kepada Febrie Adriansyah jika terbukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini sedang disidik Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official. Dalam sebuah pernyataan yang mengguncang publik, Mahfud menegaskan bahwa hukuman mati adalah ganjaran yang paling pantas bagi Febrie.

Mahfud menilai tindakan Febrie bukan sekadar penyimpangan jabatan, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan di saat bangsa sedang terpuruk menghadapi krisis ekonomi. “Menurut saya, hukumannya maksimal dengan pidana khusus, yaitu pidana mati. Kejahatannya luar biasa, ini si Febrie Adriansyah,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube resminya.

Pidana Mati Dimungkinkan dalam Kasus Korupsi

Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati memang tidak lagi diatur sebagai pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Namun, menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.

“Nah tapi sekarang serius hukumannya apa? Menurut saya hukumannya maksimal dengan pidana khusus, pidana khusus itu pidana mati,” kata Mahfud. Ia menjelaskan bahwa pidana mati dalam perkara korupsi dapat dijatuhkan apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang, antara lain ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana nasional, apabila pelaku merupakan residivis korupsi, atau ketika negara menghadapi krisis ekonomi maupun krisis moneter.

Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa

Mahfud menegaskan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dalam sistem hukum Indonesia. Ia merujuk pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut korupsi bukan merupakan tindak pidana biasa.

“Korupsi itu bukan tindak pidana biasa, tapi tindak pidana luar biasa,” ujarnya. Menurut Mahfud, filosofi pembentukan KPK sejak awal adalah memberikan efek jera melalui hukuman yang lebih berat, terutama apabila pelaku berasal dari kalangan aparat penegak hukum atau pejabat negara.

Karena itu, ia berpendapat apabila pidana mati tidak diterapkan, maka hukuman penjara seumur hidup menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan jika seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan. “Kalau hukuman penjara, maka seumur hidup. Ini kan jahatnya luar biasa,” katanya.

Bentuk Panja

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah termasuk kategori “Mega Korupsi” karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (Panja) yang khusus mengawasi dan mengawal pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Febrie.

“Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau apa namanya? Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang di sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Politikus Gerindra itu menyampaikan bahwa kasus mega korupsi yang menyeret Febrie tidak hanya akan ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi juga disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini,” kata Habiburokhman.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *